SIDRAP, MNC — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengukuhkan Ikatan Penyuluh Anti Korupsi (IPAK) Sulsel periode 2022-2025, Rabu (30/3/2022).
Pengukuhan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, di sela Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.
Di kesempatan itu, tiga perwakilan dari Kabupaten Sidrap turut dikukuhkan, yakni Amannang Saily Endeng, Sri Hidayani, dan Nur Muhammad Jumadil. Ketiganya merupakan auditor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Sidrap.
Amannang Saily Endeng yang hadir langsung saat pengukuhan menjelaskan, para penyuluh antikorupsi berasal dari berbagai latar belakang instansi dan komunitas.
“Direkrut oleh Lembaga Sertifikasi Penyuluh KPK-RI (LSP-KPK) melalui asesmen serta mendapat sertifikat penyuluh dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” terang Amannang.
Sebagai informasi, Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 dihadiri Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman serta para bupati/walikota se-Sulsel.
“Kehadiran penyuluh antikorupsi ini tidak lain adalah untuk memperkuat upaya pencegahan (korupsi) agar kita semua dalam melaksanakan pelayanan kepada publik dengan baik,” kata Andi Sudirman dalam sambutannya.
Sementara Alexander Marwata menyebut, penindakan kasus korupsi di Sulsel juga mesti sejalan dengan upaya pencegahan dan pendidikan terhadap masyarakat.
“Di sinilah IPAK Sulsel memainkan peranan krusial, sebagai perpanjangan tangan KPK dalam mengedukasi masyarakat soal korupsi,” pesannya. DP