SIDRAP, MNC — Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPA) Kabupaten Sidrap menggelar Sosialisasi Transformasi Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (DBM Eks PNPM-Mpd) menjadi Bumdesa Bersama, Rabu (20/4/2022).
Sosialisasi dibuka Sekertaris Daerah, Sudirman Bungi dalam hal ini mewakili Bupati Sidrap. Turut hadir Inspektur Kabupaten, Muhammad Rohady Ramadhan sebagai Tim Pengawasan Percepatan Transformasi, dan Kadis DPMDPPA, Abbas Aras, selaku Ketua Tim Percepatan Transformasi.
Kegiatan berlangsung di Aula Kompleks SKPD, diikuti para camat, lurah/kepala desa dan tenaga ahli P3MD, ketua BKAD, pengurus UPK DBM Eks PNPM-Mpd se-Kabupaten Sidrap.
Kabid Pembangunan SDA dan Usaha Ekonomi Desa DPMDPPA Sidrap, Hj. Syahriyani dalam laporannya mengatakan, tujuan sosialisasi dalam rangka pembahasan dan penyampaian kebijakan nasional dan tahapan serta jadwal pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat mandiri perdesaan menjadi Bumdesma.
“Sasaranya adalah tersosialisasikannya kebijakan nasional transformasi pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat mandiri perdesaan menjadi Bumdesma,” jelas Syahriani.
Sementara Sekda Sidrap, Sudirman Bungi dalam sambutannya mengatakan, perubahan pengelolaan kegiatan DBM Eks PNPM-Mpd menjadi Bumdesa sesuai PP Nomor 11 tahun 2021 dan Permendes nomor 15 tahun 2021.
“Transformasi ini dilaksanakan sesuai aturan dan diterapkan secara bertahap dengan tujuan transformasi untuk memberikan payung hukum untuk pelaksanaanya,” kata Sudirman.
Ia selanjutnya berpesan, agar peserta memanfaatkan dan mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga dapat memahami aturan, mulai dari pembentukan hingga berjalannya kegiatan Bumdesma.
Adapun materi sosialisasi yakni kebijakan nasional tentang Bumdesa dalam rangka peningkatan kesejahtraan masyarakat, serta tahapan dan jadwal pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM Mpd menjadi Bumdesa Bersama, disampaikan Kepala DPMDPPA Sidrap, Abbas Aras.
Selanjutnya Inspektorat Kabupaten, Muhammad Rohady Ramadhan memaparkan jenis dan bentuk laporan yang harus disampaikan sebagai bahan sosialisasi ke tingkat kecamatan sekaligus sebagai bahan review inspektorat. DP