SIDRAP, MNC — Bertempat di Aula Kantor Camat Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, dilaksanakan penyerahan santunan BPJamsostek kepada 3 orang ahli waris, Rabu (20/4/2022).
Penyerahan dilakukan Bupati Sidrap, H. Dollah Mando, didampingi Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur.
Penerima santunan BPJamsostek di kesempatan itu yaitu ahli waris (Alm.) Mansure dan (Alm.) Sennang Abd. Kadir. Keduanya semasa hidup merupakan imam/pegawai syara di Kabupaten Sidrap.
Turut menerima, ahli waris (Alm.) Sulaiman, yang merupakan non ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap.
Hadir menyaksikan penyerahan, Ketua TP PKK Sidrap, Suhara Dollah, Staf Ahli Bupati Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Nurkanaah, Kabag Kesra, Patriadi, Camat Panca Rijang, Rimba Najamuddin, Sekcam Panca Rijang, Nurlina, para kades dan lurah, serta aparat Kecamatan Panca Rijang.
Dalam sambutannya, Dollah Mando mengapresiasi program perlindungan tenaga kerja tersebut. Ia kembali mengajak masyarakat untuk ikut program BPJamsostek.
“Kita bisa melihat sendiri manfaat program ini, dengan iuran yang sangat terjangkau kita sudah mendapatkan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian,” terangnya.
Diutarakannya, pemerintah daerah sudah melindungi lebih dari 5.000 tenaga honor (non ASN) dan 2.000 imam/petugas syara.
“Saya mengajak kita semua termasuk pekerja mandiri seperti petani dan pedagang untuk mendaftar BPJamsostek,” pesannya.
Sementara Kepala KCP BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur, mengungkap, masing-masing ahli waris menerima santunan sebanyak Rp42 juta.
Lebih lanjut Arfandi menjelaskan, santunan kematian ini adalah rangkaian dari Program PAKARESO (Perlindungan Pekerja Rentan dan Tenaga Sosial) yang telah melindungi 7.000 pekerja rentan dan tenaga sosial di Kabupaten Sidrap.
“Program PAKARESO ini merupakan salah satu bukti dan inovasi Pemkab Sidrap untuk memberi perlindungan, khususnya seluruh non ASN dan petugas-petugas keagamaan seperti imam dan pegawai syara,” lontarnya.
Arfandi selanjutnya memaparkan, manfaat perlindungan yang dijaminkan BPJamsostek yakni jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp42 juta dan jaminan kecelakaan kerja berupa perlindungan kerja mulai dari rumah hingga ke tempat kerja sampai kembali lagi ke rumahnya.
“Bilamana mengalami kecelakan, maka akan mendapatkan perawatan tanpa batas di rumah sakit pemerintah,” ucap Arfandi.
Kemudian santunan tidak mampu bekerja, santunan bulanan pada saat dirawat, kemudian juga ada penggantian cacat fungsi dan cacat fisik atau ada kelainan pada saat kecelakaan kerja.
“Kalau meninggal dunia maka memperoleh santunan yang lebih besar dari jaminan kematian tadi yang Rp. 42.000.000,” tandasnya.
Untuk diketahui, Bupati Sidrap, H. Dollah Mando 8 April 2022 lalu juga menyerahkan santunan BPJamsostek program PAKARESO kepada 4 orang ahli waris di Aula Kantor Camat Maritengngae. DP