• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Sabtu, 14 Juni, 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Polres Sidrap

Hasil Penertiban Ramadan, Satuan Lantas Polres Sidrap Musnahkan BB Knalpot Broong

Admin by Admin
22 April 2022
- Polres Sidrap
0
A A
0
27
Bagikan
68
Melihat
PostingBagikanTwit

SIDRAP, MNC — Sebanyak 30 Buah Barang Bukti (BB) knalpot tidak standar (brong) yang di musnahkan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sidrap Polda Sulsel dari hasil penertiban pada saat memasuki bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M, yang berlangsung di depan gedung Sat Lantas Polres Sidrap. Jumat (22/04/2022), pagi usai pelaksanaan Apel gelar pasukan Ops Ketupat Lipu 2022.

Pemusnahan knalpot tidak standar atau brong sebanyak 30 buah tersebut di lakukan bersama Forkopimda Kab. Sidrap dengan cara di potong – potong atau di cincang dengan mengunakan mesin pemotong besi.

Berita Lainnya

Pastikan Personel Tertib, Sipropam Polres Sidrap Gelar Pemeriksaan Gaktibplin

Ciptakan Kamtibmas Pasca Lebaran, Polres Sidrap Intensifkan Kegiatan KRYD

KRYD Polres Sidrap: Antisipasi Balapan Liar, Narkoba, dan Premanisme

Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo. S.I.K., MH menjelaskan bahwa penertiban knalpot tidak standart atau brong ini menindak lanjuti aspirasi dari para tokoh masyarakat bahwa knalpot tidak standart atau brong ini sudah sangat meresahkan bagi pengendara lain dan masyarakat serta menganggu kamtibmas.

“Penertiban knalpot brong ini akan terus kita lakukan sampai kota Sidrap bebas dari bisingnya bunyi atau suara knalpot brong ini. Apalagi kota Sidrap sudah di tetapkan sebagai Kota Tertib Lalu Lintas, makanya ini di tertibkan,” ujar Kapolres Sidrap

Kapolres Sidrap juga menghimbau kepada anak – anak muda agar tidak melakukan balapan liar. “Itu sangat membahayakan, selain membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain dan juga sangat meresahkan, karena suaranya knalpot brong ini sangat bising.

“Penertiban ini tidak hanya kita lakukan hari ini saja tetapi akan rutin dan berkelanjutan,” tegas Kapolres Sidrap.

AKBP Ponco Indriyo juga mengatakan bahwa penertiban terhadap pengendara ini bukan hanya sebatas knalpot saja, tetapi juga kelengkapan kendaraan lainnya dan surat – surat kendaraan.

Sementara Kasat Lantas AKP Mahrus Ibrahim, S.Sos menambahkan, terkait knalpot tidak standart atau brong ini, pelaku bisa di kenakan sanksi dan dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang – undang LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 250.000.

Lanjut AKP Mahrus Ibrahim, Bagi pelaku balapan liar di Jalan Raya, di mana pada Pasal 115 Undang – undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yaitu Pengemudi kendaraan bermotor di jalan di larang : a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang di perbolehkan ; dan/atau b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

“Sedangkan di Pasal 297 Undang – undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,” jelas AKP Mahrus Ibrahim. DP

Bagikan11KirimTweet7

Berita Terkait

Pastikan Personel Tertib, Sipropam Polres Sidrap Gelar Pemeriksaan Gaktibplin

Pastikan Personel Tertib, Sipropam Polres Sidrap Gelar Pemeriksaan Gaktibplin

10 Juni 2025
13
Ciptakan Kamtibmas Pasca Lebaran, Polres Sidrap Intensifkan Kegiatan KRYD

Ciptakan Kamtibmas Pasca Lebaran, Polres Sidrap Intensifkan Kegiatan KRYD

10 Juni 2025
8
KRYD Polres Sidrap: Antisipasi Balapan Liar, Narkoba, dan Premanisme

KRYD Polres Sidrap: Antisipasi Balapan Liar, Narkoba, dan Premanisme

9 Juni 2025
3
Jaga Kamtibmas, Polres Sidrap Sasar Titik Rawan di Malam Akhir Pekan

Jaga Kamtibmas, Polres Sidrap Sasar Titik Rawan di Malam Akhir Pekan

8 Juni 2025
19
Rayakan Idul Adha, Polres Sidrap Jadikan Momentum Pererat Silaturahmi dengan Warga

Rayakan Idul Adha, Polres Sidrap Jadikan Momentum Pererat Silaturahmi dengan Warga

6 Juni 2025
4
Semarak Idul Adha: Kapolres, Bupati dan Forkopimda Serta Masyarakat Sidrap Bersatu dalam Pawai Takbir

Semarak Idul Adha: Kapolres, Bupati dan Forkopimda Serta Masyarakat Sidrap Bersatu dalam Pawai Takbir

6 Juni 2025
69

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Service panggil

Berita Terbaru

  • Buka Konferkot PWI Parepare, Wakil Wali Kota Hermanto Berharap Hasilkan Pemimpin Berdedikasi Tinggi
  • Launching Pedoman Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku, di MPP Kantor Bupati Barru
  • Koramil 1403-02 Suli, Luwu Ini Yang Dilakukan Bersama warga
  • Pelepasan Jenazah Sekretaris DPRD Sidrap, Pemerintah Kabupaten Sidrap Gelar Upacara

TABLOID MERPOS edisi 172, NOVEMBER-DESEMBER ,2024

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In