• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Kamis, 12 Februari, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Pemkab Sidrap

Begini Cara Bupati Sidrap Imbau Pejabatnya Tolak Gratifikasi

Admin by Admin
22 April 2022
- Pemkab Sidrap
0
A A
0
31
Bagikan
79
Melihat
PostingBagikanTwit

SIDRAP, MNC — Jelang hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, Bupati Sidenreng Rappang, H. Dollah Mando menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.

Hal ini menidaklanjuti Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, serta demi menjaga muruah bulan suci Ramadan di tengah pemulihan ekonomi nasional.

Berita Lainnya

Resmi Dibuka, Festival Tani Ternak Sidrap Gaungkan Tanam, Panen, Hilirisasi

Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Digelar untuk Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran

Karnaval Advansia Dorong Pertanian Modern, Petani Sidrap Dapat Ilmu dan Produk Berkualitas

Dalam surat edaran itu, Dollah Mando meminta para staf ahli, asisten, kepala OPD, kabag, camat, kepala desa dan lurah untuk menginstruksikan seluruh ASN/pegawai agar melaksanakan sejumlah hal demi pencegahan korupsi dan gratifikasi.

Instruksi tersebut yakni menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan fungsinya.

Selanjutnya, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kedaluarsa dapat disalurkan secara langsung pada pihak yang membutuhkan atau pada korban pandemic covid-19 dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah.

“UPG Daerah kemudian akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK RI dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud,” bunyi surat edaran tersebut.

Instruksi lainnya, yaitu tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau ASN/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Ada juga instruksi untuk melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai di lingkungan kerja.

Adapun informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.

“Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau alamat pos KPK,” terang surat edaran.

Dapat juga langsung ke Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah atau menghubungi Sdr. Amannang Saily Endeng di nomor kontak/whatsapp (0811467672). DP

Bagikan12KirimTweet8

Berita Terkait

Resmi Dibuka, Festival Tani Ternak Sidrap Gaungkan Tanam, Panen, Hilirisasi

Resmi Dibuka, Festival Tani Ternak Sidrap Gaungkan Tanam, Panen, Hilirisasi

11 Februari 2026
5
Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Digelar untuk Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran

Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Digelar untuk Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran

11 Februari 2026
6
Karnaval Advansia Dorong Pertanian Modern, Petani Sidrap Dapat Ilmu dan Produk Berkualitas

Karnaval Advansia Dorong Pertanian Modern, Petani Sidrap Dapat Ilmu dan Produk Berkualitas

11 Februari 2026
2
Wabup Sidrap Buka ToT Stunting, Tekankan Program Harus Berdampak Nyata

Wabup Sidrap Buka ToT Stunting, Tekankan Program Harus Berdampak Nyata

10 Februari 2026
23
Bupati dan Wabup Sidrap Tanam Alpukat di Desa Lombo, Dorong Hortikultura Unggulan

Bupati dan Wabup Sidrap Tanam Alpukat di Desa Lombo, Dorong Hortikultura Unggulan

8 Februari 2026
4
Milad Muhammadiyah ke-113, Bupati Sidrap Serukan Penguatan Kaderisasi

Milad Muhammadiyah ke-113, Bupati Sidrap Serukan Penguatan Kaderisasi

8 Februari 2026
5

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Resmi Dibuka, Festival Tani Ternak Sidrap Gaungkan Tanam, Panen, Hilirisasi
  • Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Digelar untuk Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran
  • Karnaval Advansia Dorong Pertanian Modern, Petani Sidrap Dapat Ilmu dan Produk Berkualitas
  • Tunjukkan Komitmen Dukung Institusi dan Pelayanan Publik, BRI Sidrap Serahkan Bantuan ke Rutan

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In