JAKARTA, MNC — Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Singapura berkewajiban menjelaskan pencekalan terhadap Ustad Abdul Somad (UAS), mengingat beliau adalah seorang ulama yang sangat dihormati masyarakat Indonesia.
Hal itu dikemukakan Yusril menjawab pertanyaan media sehubungan dengan ‘deportasi’ terhadap UAS sebagaimana yang ramai diberitakan media di Tanah Air hari ini, Selasa (17/5/2022).
“Istilah yang lebih tepat terhadap perlakuan atas UAS adalah ‘pencegahan’ bukan deportasi, sebab UAS masih berada dalam area Imigrasi Singapura dan belum benar-benar masuk ke negara itu. Kalau UAS sudah melewati area Imigrasi dan diperintahkan meninggalkan negara itu, barulah namanya dideportasi,” jelas Yusril.
Namun, sambung Yusril, apapun jenis tindakan keimigrasian terhadap UAS harus dijelaskan agar tidak timbul spkekulasi dan salah paham.
Dalam konteks ASEAN Community yang hubungan erat antarwarta, kata Yusril, penolakan terhadap kehadiran UAS dapat menimbulkan tanda-tanya dalam hubungan baik antaretnik Melayu dan Islam di Asia Tenggara.
“UAS selama ini dikenal sebagai ulama garis lurus yang tidak aktif berurusan dengan kekuasaan dan hubungan antar negara. Apalagi kehadiran UAS ke Singapura adalah kunjungan biasa, bukan untuk melakukan kegiatan ceramah, tabligh dan sejenisnya yang bisa menimbulkan kekhawaritan Pemerintah Singapura,” Yusril.
Yusril menyambut baik sikap pro aktif Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menghubungi Imigrasi Singapura untuk minta penjelasan terhadap kasus yang dihadapi UAS.
“Kemenlu juga dapat melakukan hal yang sama dengan memanggil Dubes Singapura di Jakarta untuk memberi penjelasan mengapa sampai terjadi pencegahan terhadap UAS,” lontar Yusril. DP