SIDRAP, MNC — Bupati Sidrap, H. Dollah Mando dan Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, menandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS tahun Anggaran 2023, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sidrap, Kamis (4/8/2020).
Turut membubuhkan tanda tangan, Wakil Ketua DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bachri dan Kasman Lanto.
Ruslan saat membuka sidang mengatakan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, diperlukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang disepakati pemerintah daerah dengan DPRD.
“Selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023,” ungkap Ruslan.
Kebijakan Umum APBD, papar Ruslan, meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD 2023, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Di kesempatan itu, Ruslan menyatakan dalam rapat-rapat pembahasan bersama antara DPRD selaku pihak legislatif dan pemerintah baerah sebagai pihak eksekutif, kerap berlangsung alot.
“Dimulai pembicaraan tingkat komisi hingga tingkat banggar, pembahasan berlangsung dengan cukup alot, bahkan terkadang cukup tegang,” tutur Ruslan.
Mantan Sekda Sidrap berharap kondisi itu tidak dipendam dalam hati, karena semata-mata wujud dari keinginan rekan-rekan anggota DPRD untuk memberikan hasil yang terbaik, dan guna melihat Sidenreng Rappang lebih maju.
“Meskipun demikian, Saya atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” lontarnya.
Turut hadir pada rapat paripurna itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal, Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris, Kapolsek Maritengngae, AKP Andi Mappahairul, Ws. Danramil 1420-01 Panca Lautang, Letda Inf Abdul Muis.
Tampak pula, Sekretaris DPRD Sidrap, Andi Faisal Burhanuddin, staf ahli bupati serta kepala OPD Pemkab Sidrap. DP