SIDRAP, MNC — Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Pemerintah Kabupaten Sidrap mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi tahun 2022, Kamis (18/08/2022).
Rakornas dihadiri secara virtual di Ruang Rapat Sekda Sidrap, lantai 3 Kantor Bupati Sidrap. Hadir, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Siara Barang, Kadis Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, Andi Safari Renata, dan Kadis Perdagangan dan Perindustrian, Ahmad Dollah.
Turut hadir, Kabid Ketahanan Pangan, Nihzam, Sub Koordinator Kebijakan Perekonomian, Hj. Sahriah, Sub Koordinator Pembinaan BUMD dan BLUD, Sutiara, Sub Koordinator Fasilitas Kerjasama Badan Usaha/Swasta, Maria Ulfa, dan Perencana Ahli Muda Bappelitbangda, Syahrul.
Rakornas Tim Pengendalian Inflasi 2022 dibuka Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua TPIP, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, Gubernur Bank Indonesi (BI), Perry Warjiyo di Istana Negara, Jakarta.
Rakornas bertujuan untuk mendorong TPID dan menyinergikan kebijakan stabilitasi harga dan ketahanan pangan nasional dengan kebijakan pemulihan ekonomi di daerah.
Selain itu, untuk menghasilkan kebijakan pengendalian inflasi daerah yang akan menjadi bahan masukan untuk kebijakan pengendalian inflasi secara nasional.
Dalam sambutannya Presiden Jokowi menyampaikan arahan pentingnya menjaga stok dan stabilitas harga, serta meminta daerah tak hanya fokus mengendalikan inflasi, tapi juga proaktif agar sektor ekonomi tumbuh produktif.
Jokowi mengatakan dunia sekarang menghadapi keadaan situasi sulit dimulai dari pandemi Covid-19 yang belum pulih, adanya peperangan, munculnya krisis pangan maupun keuangan.
“Oleh karena itu kita jangan bekerja standar saja, karena memang keadaan sekarang tidak normal kita tidak boleh bekerja rutinitas saja. Jangan bekerja hanya melihat makronya saja, gak akan jalan, tetapi makro maupun mikro harus dilihat lebih detail lewat angka angka yang ada,” pesannya.
Jokowi juga meminta pemerintah daerah untuk memakai pos anggaran belanja tidak terduga dalam APBD masing-masing untuk berbagai kebijakan yang dibutuhkan demi menekan laju inflasi di wilayahnya.
Untuk memberi payung hukum, Presiden Jokowi telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan regulasi.
“Saya sudah perintahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan surat keputusan atau surat edaran yang menyatakan anggaran tidak terduga bisa digunakan untuk menyelesaikan inflasi di daerah,” katanya.
Untuk itu, Jokowi meminta gubernur, bupati maupun walikota agar betul betul mau bekerjasama dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) maupun Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Rakornas Pengendalian Inflasi juga dirangkaikan Peresmian Peluncuran Uang Rupiah kertas tahun emisi 2022. DP