MAKASSAR, MNC – Perundungan atau bullying di kalangan peserta didik kerap terjadi dan seringkali berakibat fatal bagi korban. Hal ini menjadi keresahan bagi masyarakat khususnya bagi pendidik di sekolah yang sehari-harinya menghadapi berbagai karakter anak dengan latar belakang yang beragam.
Lantas apa yang dapat di lakukan untuk mencegah perundungan dan tindak kekerasan di sekolah?Pembaca media online MerposNews.Com dapat mengetahui dengan menyimak informasi berita berikut.
Untuk mencegah insiden perundungan di sekolah, SMP Negeri 27 Makassar mengadakan workshop atau Pelatihan Anti Bullying, Selasa 15 November 2022. Kegiatan ini diikuti oleh peserta didik dari jenjang kelas VII, wali kelas, mahasiswa dan bapak ibu guru pengajar SMPN 27 Makassar.
Pihak sekolah mengundang 3 narasumber dalam Pelatihan Anti Bullying, yaitu Bapak Aminuddin Tarawe, MM., Ph.D dari Dinas Pendidikan Kota Makassar, Ibu Hj.Faridah dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Bapak Ipda Adi Jaya dari Reskrim Polsek Kecamatan Tamalate.
Sebagai pembicara awal, Aminuddin Tarawe mengatakan, berdasarkan rapor pendidikan dari Kemendikbudristek perihal kebangsaan dan kebhinekaan, kota Makassar mendapatkan nilai tinggi.
Dari serangkaian penjelasan yang dipaparkan, Sekretaris Dinas Pendidikan Makassar ini menekankan kepada siswa agar dapat menghindari beberapa hal “Jadi anak-anakku kamu hindari tiga hal, intoleransi, bullying, dan kekerasan seksual” pesannya.
Sementara pembicara Hj. Faridah dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak yang mengupas tentang berbagai jenis perundungan, dampak dan penanganannya mengemukakan bahwa berbagai jenis perundungan dapat terjadi tanpa disadari bahkan dari hal kecil dan sepele sekalipun.
”Kamu biasa colek teman tidak ?Nah itu salah satu bentuk bullying paling kecil” katanya membuka pembicaraan.
Menurutnya banyak kasus perundungan yang berdampak fatal bagi korbannya. Salah satu kasus yang ia jadikan contoh karena pernah menanganinya adalah kasus siswa di Makassar. Yang mana siswa tersebut sangat pintar dan selalu rangking satu di kelasnya. Namun karena mendapat bullying dari teman-temanya akhirnya siswa itu depresi dan bunuh diri.
Menjawab pertanyaan dari siswa tentang cara mencegah dan menangani bullying, Farida menyampaikan, untuk tidak segan-segan melapor kepada guru bimbingan konseling (BK) bila mendapatkan kasus perundungan. “Kamu bisa menjadi pelopor dan pelapor, kalo terjadi bulli laporkan kepada guru BK-mu” jelasnya.
Selain itu, untuk mencegah akibat yang lebih buruk, Farida menekankan pentingnya bagi siswa untuk berbicara dan terbuka dengan keluarga. “Apapun yang kamu alami, bicara dan sampaikan pada ibumu, jangan dipendam” imbuhnya.
Adapun dari aspek hukum kasus bullying, Ipda Adi Jaya dari Polsek Tamalate mengingatkan peserta didik untuk tidak mencoba-coba tindak pidana sekecil apapun. Tindakan kejahatan kata Adi, selalu berawal mencoba dari hal-hal kecil. “Awalnya kecil-kecil, coba-coba, sampai melakukan kejahatan yang besar”.
Polisi Reskrim ini mengingatkan konsekuensi hukum bagi pelaku kasus bullying. Senjata utama bagi kepolisian adalah KUHP, ancaman hukumnya mulai dari lima tahun dan denda 100 juta. Karena itu dirinya meminta semua siswa agar memanfaatkan masa sekolah dengan sebaik-baiknya.
“Yang berlalu sudahlah, itu jadikan saja pembelajaran, masa depan kamu tetap cerah” nasehat Ipda Adi Jaya kepada para siswa.
Sebelumnya, Kepala UPT SPF SMPN 27 Makassar, H. Nurdin, S.Pd, SH, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan, pelatihan ini merupakan bagian dari pembelajaran dalam kurikulum merdeka terkait projek penguatan profil pelajar Pancasila. “Jadi pelatihan ini adalah tema bagunlah jiwa raganya dengan kegiatan anti bullying,” ucap Nurdin.
Selain itu tambahnya, tujuan kegiatan pelatihan akan memberikan edukasi dan gambaran kepada peserta mengenai bahaya dampak perundungan.
Sekedar informasi, inti dari pelatihan ini diharapkan seluruh warga sekolah mengetahui dan ikut berpartisipasi dalam pencegahan perundungan di sekolah. Sehingga kedepannya bisa berdampak menghentikan kasus bullying terjadi.( RURI-@humas27)