SIDRAP, MNC — Sejak mulai dibuka pada 1 Mei 2023 lalu, hingga kini belum ada satu partai politik (parpol) yamg datang ke Kantor Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Siulawesi Selatan melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
“Kendati demikian, sudah ada beberapa admin dan LO parpol yang datang berkonsultasi terkait dengan data dan mekanisme pencalonan di silon. KPU Sidrap sudah siap menerima pengajuan bacaleg dari seluruh parpol peserta Pemilu 2024,” ujar Syamsuddin Saleng, Ketua KPU Sidrap, Senin (8/5/2023.
Dia menjelaskan, masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sidrap dibuka selama dua pekan atau 14 hari, mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang. “Kemungkinan pekan kedua ini sudah ada parpol yang datang mendaftarkan bacaleg,” kata Syamsuddin yang dihubungi via telepon selular sesaat lalu. DP