SIDRAP, MNC – Tim dari BPKD Kabupaten Sidrap memasang stiker tanda tidak bayar pajak. Serta menolak memasang- mengaktifkan alat pajak sistem online, pada sejumlah warung makan di Kecamatan Maritengngae, Rabu (20/11/2019).
Tim yang di-backup Personil Kodim 1420, Polres Sidrap, serta Satpol PP tersebut. Memasang stiker di empat lokasi Wajib Pungut Pajak (Wapu). Lokasi tersebut yaitu Rumah Makan Galaserah, Bakso Surakarta, Bakso Raos dan Kedai Ohayo.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian PAD BPKD Sidrap Habbabe mengungkapkan, empat lokasi pungut pajak tersebut. Belum melakukan pembayaran pajak, serta menolak pemasangan alat pajak dengan sistem online.
“Sebelum melakukan pemasangan stiker, pihak kami terlebih dahulu telah memberikan surat peringatan teguran”.
Namun tidak diindahkan, sehingga harus dilakukan pemasangan stiker. Peringatan tanda menolak dipasangkannya, alat pajak sistem online, lontarnya Habbabe.
Kepala BPKD Nasaruddin Waris mengatakan, pemasangan stiker dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pungut pajak. Dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan Peraturan yang berlaku.
“Ini sejalan dengan instruksi KPK, selain itu juga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah,” tandasnya Nasaruddin.
(BAHRI LAYYA/MNC)