PINRANG, MNC. — Dalam rangka pembahasan penambahan anggaran di luar perubahanAi?? (parsial) yang diajukanAi?? oleh eksekutif ternyata tidak dilengkapi dengan data sehingga terkesan tidak transparan.
DPRD Pinrang pun menunjukkan sikap tegasnya dengan menunda sidang paripurna hingga tiga kali untuk memberikan kesempatan kepada ekskutif untuk melengkapi datanya.
“Memang benar, pihak eksekutif telah mengajukan parsial dengan alasan ada sesuatu yang urgen untuk dilakukan pembayaran. Namun saat mengajukan usulannya, datanyaAi?? tidak lengkap sehingga terpaksa sidangnya kami skorsing tiga kali,” ungkap Ketua DPRD Pinrang, H. Bahran Jafar, Jum’at kemarin (4/3/2018).
Skorsing sidang tiga kali membuktikan
bahwa DPRD Pinrang tegas dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Bahran mengakui, pihaknya lebih selektif mengingat aturan parsial hanya bisa diakomodir jika memang hal itu benar-benar mendesak dan memerlukan pembiayaan segera.
“Kalau memang masih bisa ditunda, tentu tidak kami akomodir dan6 anggarannya bisa kita arahkan ke APBD Perubahan 2018 nanti. Dalan pengajuan Parsial ini, ada tujuh poin yang diajukan pihak eksekutif,” aku Bahran.
Adapun poin masalah yang menyebabkan sidang harus ditunda sebanyak tiga kali, kata lBahran, salah satunya terkait pengajuan parsial untuk proyek perbaikan jalan.
“Setelah kita skorsing tiga kali, Alhamdulillah, enam poin sudah kita anggap selesai. Adapun poin terakhir yang tersisa yaitu masalah anggaran JKN. Dimana kami meminta kepada pihak eksekutif untuk melampirkan data pengguna yang jelas serta berapa anggaran yang mereka butuhkan,” bebernya.
Terpisah, salah satu Anggota DPRD Pinrang, H Hanafi dengan tegas menyatakan jika komisinya akan tetap melakukan skorsing jika pihak Pemkab Pinrang tidak bisa memenuhi rekomendasi yang mereka minta.
“Untuk masalah proyek, kan harus jelas titik lokasinya, kondisinya dan mengapa sampai harus diparsialkan. Jangan tahunya cuma datang meminta dan mendesakAi?? adanya penambahan anggaran tanpa disertai data dan alasan yang jelas. Kalau begitu modelnya, pasti kita tolak dan sidang kita skorsing,” tandasnya.
Hanafi menegaskan, harusnya Pemkab Pinrang belajar banyak dari kejadian menyeberangnya pemgesahan APBD 2018 lalu.
“Jangan seenaknya karena merasa bisa mengatur pihak DPRD. Kalau mau berbicara aturan dan wewenang, kami juga bisa mengambil langkah tegas seperti masalah pengesahan APBD 2018 lalu,” pungkasnya. (Aswar Azhar/Ika)