MAKASSAR, MNC – Gugatan yang ditujukan kepada PWI Provinsi Sulsel dan PWI Pusat kini mental dan nyaris menemui titik akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memberikan putusan, tidak menerima gugatan yang diajukan, Dahlan Abu Bakar, Hasan Kuba, Andi Patarai Wawo dan M. Anwar Sanusi selaku penggugat.
Materi gugatan yang diajukan penggugat kepada Ketua PWI Sulsel (tergugat 1) dan Ketua PWI Pusat (tergugat 2) dinyatakan tidak diterima karena cacat formil. Keputusan tersebut terungkap dalam Sidang Putusan yang berlangsung di PN Makassar, Selasa, (30/11/2021), dipimpin Hakim Ketua, Rusdiyanto Loleh.
Rusdiyanto Loleh yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, dalam amar putusannya mengatakan, berdasarkan hasil musyawarah, menilai gugatan yang dilakukan penggugat cacat formil.
Alasan yang mendasari hakim menyatakan cacat formil dipaparkan hakim. Ada pihak, urai Rusdiyanto, yang seharusnya ikut digugat namun tidak ikut digugat, yakni Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (OC).
Peran OC dalam pemilihan, lanjutnya, sangat penting karena sebagai pelaksana, namun tidak ikut digugat. Sedangkan tergugat pertama (Ketua PWI Sulsel) adalah pengurus yang terpilih dan tergugat kedua (Ketua PWI Pusat) sebagai pejabat yang melantik.
“Perkara ini dinyatakan cacat formil, ada pihak yang tidak ikut digugat. Karena cacat formil makanya kami tidak akan lagi mempertimbangkan keterangan dan barang bukti alias tidak masuk dalam pokok perkara,” kata Rusdiyanto Loleh.
Rusdianto, hakim kelahiran Gorontalo 14 September 1970 ini juga menuturkan, atas putusan tersebut pihaknya juga membebankan biaya perkara ke pihak penggugat. Penggugat membayar biaya perkara Rp1,2 juta.
“Atas putusan ini pihak penggugat diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum,” jelasnya.
Kuasa Hukum penggugat, Hadi Sutrisno mengatakan pihaknya masih akan berkordinasi dengan kliennya sebelum mengambil tindakan. Mereka punya 14 hari untuk mengambil tindakan.
“Kami akan berkodinasi dahulu. Nanti diinfokan jika ada upaya hukum,” ungkapnya. (MARPAS/ABDUL)
Pengurus PWI Sulsel masa bakti 2021 – 2026 yang solid