• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Kamis, 11 Juni, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Pers

Majelis Hakim Putuskan Gugatan ke PWI Sulsel dan PWI Pusat, Tak Diterima karena Cacat Formil

Admin by Admin
30 November 2021
- Pers
0
A A
108
Bagikan
276
Melihat
PostingBagikanTwit

MAKASSAR, MNC – Gugatan yang ditujukan kepada PWI Provinsi Sulsel dan PWI Pusat kini mental dan nyaris menemui titik akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memberikan putusan, tidak menerima gugatan yang diajukan, Dahlan Abu Bakar, Hasan Kuba, Andi Patarai Wawo dan M. Anwar Sanusi selaku penggugat.

Materi gugatan yang diajukan penggugat kepada Ketua PWI Sulsel (tergugat 1) dan Ketua PWI Pusat (tergugat 2) dinyatakan tidak diterima karena cacat formil. Keputusan tersebut terungkap dalam Sidang Putusan yang berlangsung di PN Makassar, Selasa, (30/11/2021), dipimpin Hakim Ketua, Rusdiyanto Loleh.

Rusdiyanto Loleh yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, dalam amar putusannya mengatakan, berdasarkan hasil musyawarah, menilai gugatan yang dilakukan penggugat cacat formil.

BacaJuga

Amrullah Basri Mundur, Suwardi Thahir Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Sulsel 2026-2031

Dibuka Gubernur, Konferensi PWI Sulsel 2026 Berlangsung Hikmad

Konferensi PWI Sulsel 2026, Suwardi Thahir dan Amrullah Basri akan Berebut Kursi Ketua

Di Bawah Rintik Gerimis, Suwardi Tahir Bawa Misi Penyegaran untuk PWI Sulsel

Alasan yang mendasari hakim menyatakan cacat formil dipaparkan hakim. Ada pihak, urai Rusdiyanto, yang seharusnya ikut digugat namun tidak ikut digugat, yakni Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (OC).

Peran OC dalam pemilihan, lanjutnya, sangat penting karena sebagai pelaksana, namun tidak ikut digugat. Sedangkan tergugat pertama (Ketua PWI Sulsel) adalah pengurus yang terpilih dan tergugat kedua (Ketua PWI Pusat) sebagai pejabat yang melantik.

“Perkara ini dinyatakan cacat formil, ada pihak yang tidak ikut digugat. Karena cacat formil makanya kami tidak akan lagi mempertimbangkan keterangan dan barang bukti alias tidak masuk dalam pokok perkara,” kata Rusdiyanto Loleh.

  Yang Tersisa dari Raker PWI Sulsel. ZUGITO : Keanggotaan Digenjot dan Seluruh Seksi Diberdayakan

Rusdianto, hakim kelahiran Gorontalo 14 September 1970 ini juga menuturkan, atas putusan tersebut pihaknya juga membebankan biaya perkara ke pihak penggugat. Penggugat membayar biaya perkara Rp1,2 juta.

“Atas putusan ini pihak penggugat diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum,” jelasnya.

Kuasa Hukum penggugat, Hadi Sutrisno mengatakan pihaknya masih akan berkordinasi dengan kliennya sebelum mengambil tindakan. Mereka punya 14 hari untuk mengambil tindakan.

“Kami akan berkodinasi dahulu. Nanti diinfokan jika ada upaya hukum,” ungkapnya. (MARPAS/ABDUL)

Pengurus PWI Sulsel masa bakti 2021 – 2026 yang solid

 

Bagikan43KirimTweet27

Berita Terkait

Jelang Suksesi Kepemimpinan PWI Sulsel. Pemum MERPOS Lepas ‘Satu Komando’ Bebaskan Wartawan Pilih Ketua

Jelang Suksesi Kepemimpinan PWI Sulsel. Pemum MERPOS Lepas ‘Satu Komando’ Bebaskan Wartawan Pilih Ketua

11 Mei 2026
97
Bahas Rencana Pelatihan Jurnalistik bagi Mahasiswa, Pengurus PWI Sidrap Temui Rektor UMS Rappang

Bahas Rencana Pelatihan Jurnalistik bagi Mahasiswa, Pengurus PWI Sidrap Temui Rektor UMS Rappang

9 Mei 2026
19
Evaluasi Kinerja Jelang Konferensi PWI Sulawesi Selatan, Panitia Pelaksana Kembali Gelar Rapat Koordinasi

Evaluasi Kinerja Jelang Konferensi PWI Sulawesi Selatan, Panitia Pelaksana Kembali Gelar Rapat Koordinasi

16 April 2026
29
Usung Tema Media Sehat, Jurnalis Terlindungi, Pengurus JMSI Sidrap Dilantik di Hutan Kota Monumen Ganggawa

Usung Tema Media Sehat, Jurnalis Terlindungi, Pengurus JMSI Sidrap Dilantik di Hutan Kota Monumen Ganggawa

29 Maret 2026
22
Rekan Seprofesi Jadi Korban Kebakaran, Pengurus PWI Sidrap Salurkan Bantuan

Rekan Seprofesi Jadi Korban Kebakaran, Pengurus PWI Sidrap Salurkan Bantuan

24 Maret 2026
91
​​Momen Hangat di Pondok Rakyat. Sinergi PWI, IWO, dan Pemkab Pinrang dalam Bingkai Ramadan

​​Momen Hangat di Pondok Rakyat. Sinergi PWI, IWO, dan Pemkab Pinrang dalam Bingkai Ramadan

20 Maret 2026
23

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Bupati Sidrap Gerak Cepat Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg: Kabag Ekonomi Muh. Haris Alimin Diperintahkan Temui Pertamina, Pasokan Ditambah Hingga 50 Persen Lebih
  • Lebih Mudah, Lebih Aman: Diskominfo dan Dinas Kesehatan Sidrap Berkolaborasi dalam Implementasi TTE
  • Daftar Kepala Daerah Pemenang Disway Top Regional Leader Awards 2026
  • Pentas Kreativitas Warnai Pelepasan Angkatan VI PAUD Negeri Percontohan Sidrap

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In