MEDAN, MNC.A�- Kasus yang menimpa Hikmah Dewi Yana Lubis, seorang Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) yang menyebarkan sebuah berita Hoax yang menyebutkan bom Surabaya sebagai pengalihan isu, patut menjadi pelajaran bagi warga negara Indonesia lainnya.
Betapa tidak, Himma Dewiyana Lubis membagi berita yang ia terima dari orang lain melalui akun FB nya tanpa meneliti lebih jauh kebenaran berita yang ia bagikan itu.
“Saya sangat menyesal telah membagi berita yang menjadikan saya tersangka, sebelum meneliti kebenarannya. Saya membagi berita tersebut hanya karena emosi saja”, ujar Himma saat dicecar pertanyaan oleh wartawan usai ditangkap Aparat Polda Metro.
Mungkin bagi Himma Dewiyana Lubis,
Sang Dosen USU yang malang itu sebagai sebuah pengalaman pahit dalam hidupnya. Namun, ada baiknya bagi semua pihak mengambil hikmahnya sebagai sebuah pelajaran berharga untuk tidak mudah membagi sebuah berita yang tidak jelas sumbernya, apalagi tidak mengenal pengirimnya.
Dengan maraknya beredar berita bohong dan menyesatkan di berbagai medsos, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan pendek kepada wartawan beberapa waktu lalu telah mengingatkan, bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati.
“Ancamannya, tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan pendeknya.
Dia menjelaskan, pelaku penyebar hoaxA�bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE). Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”
(Redaksi).