• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Minggu, 18 Januari, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Peristiwa

Sebar Berita Hoax Diancam Pidana Enam Tahun dan Denda Rp. 1 M ..

Admin by Admin
21 Mei 2018
- Peristiwa
0
A A
0
Dosen USU, Himma Dewiyana Lubis, Ditangkap Karena Sebar Hoax soal Bom Surabaya. (TribrataNews Polda Sumut)

Dosen USU, Himma Dewiyana Lubis, Ditangkap Karena Sebar Hoax soal Bom Surabaya. (TribrataNews Polda Sumut)

5
Bagikan
12
Melihat
PostingBagikanTwit

MEDAN, MNC.A�- Kasus yang menimpa Hikmah Dewi Yana Lubis, seorang Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) yang menyebarkan sebuah berita Hoax yang menyebutkan bom Surabaya sebagai pengalihan isu, patut menjadi pelajaran bagi warga negara Indonesia lainnya.

Betapa tidak, Himma Dewiyana Lubis membagi berita yang ia terima dari orang lain melalui akun FB nya tanpa meneliti lebih jauh kebenaran berita yang ia bagikan itu.

Berita Lainnya

Buntut Kecelakaan Maut di Watang Pulu, Keluarga Korban Keberatan Terduga Pelaku Belum Ditahan

Korban Kebakaran di Barru. Bupati Andi Ina Menyampaikan Doa dan Serahkan Bantuan

Bengkel Warga Terbakar, Wali Kota Tasming Hamid Turun dan Perintahkan Dinsos Parepare

“Saya sangat menyesal telah membagi berita yang menjadikan saya tersangka, sebelum meneliti kebenarannya. Saya membagi berita tersebut hanya karena emosi saja”, ujar Himma saat dicecar pertanyaan oleh wartawan usai ditangkap Aparat Polda Metro.

Mungkin bagi Himma Dewiyana Lubis,
Sang Dosen USU yang malang itu sebagai sebuah pengalaman pahit dalam hidupnya. Namun, ada baiknya bagi semua pihak mengambil hikmahnya sebagai sebuah pelajaran berharga untuk tidak mudah membagi sebuah berita yang tidak jelas sumbernya, apalagi tidak mengenal pengirimnya.

Dengan maraknya beredar berita bohong dan menyesatkan di berbagai medsos, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan pendek kepada wartawan beberapa waktu lalu telah mengingatkan, bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati.

“Ancamannya, tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan pendeknya.

Dia menjelaskan, pelaku penyebar hoaxA�bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE). Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”
(Redaksi).

Dosen USU, Himma Dewiyana Lubis, Ditangkap Karena Sebar Hoax soal Bom Surabaya. (TribrataNews Polda Sumut)
Bagikan2KirimTweet1

Berita Terkait

Buntut Kecelakaan Maut di Watang Pulu, Keluarga Korban Keberatan Terduga Pelaku Belum Ditahan

Buntut Kecelakaan Maut di Watang Pulu, Keluarga Korban Keberatan Terduga Pelaku Belum Ditahan

9 Januari 2026
585
Korban Kebakaran di Barru. Bupati Andi Ina Menyampaikan Doa dan Serahkan Bantuan

Korban Kebakaran di Barru. Bupati Andi Ina Menyampaikan Doa dan Serahkan Bantuan

28 April 2025
9
Bengkel Warga Terbakar, Wali Kota Tasming Hamid Turun dan Perintahkan Dinsos Parepare

Bengkel Warga Terbakar, Wali Kota Tasming Hamid Turun dan Perintahkan Dinsos Parepare

26 April 2025
3
Setelah Bulukae Massewae, Ditemukan Lagi Mortir Aktif, di Jijjo Katomporang, Duampanua Pinrang

Setelah Bulukae Massewae, Ditemukan Lagi Mortir Aktif, di Jijjo Katomporang, Duampanua Pinrang

21 April 2025
54
Warga Bulukae Pinrang Temukan Mortir Aktif, Kapolsek Duampanua Gerak Cepat. Gegana Polda Sulsel Ledakkan

Warga Bulukae Pinrang Temukan Mortir Aktif, Kapolsek Duampanua Gerak Cepat. Gegana Polda Sulsel Ledakkan

19 April 2025
276
Diduga Muat BBM dalam Jerigen, Minibus Terbakar di SPBU Ponrangae Sidrap

Diduga Muat BBM dalam Jerigen, Minibus Terbakar di SPBU Ponrangae Sidrap

6 April 2025
61

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Polres Sidrap Berhasil Bekuk Terduga Pencuri Sepeda Motor dan Tabung Gas
  • Rektor UMS Rappang Lepas Mahasiswa PBL Adminkes FIK, Tekankan Pentingnya Soft Skill dan Integritas
  • FIK UMS Rappang Lepas Mahasiswa Adminkes Ikuti PBL I dan III di Sidrap dan Enrekang
  • Sidrap Kirim Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar untuk Dukung MBG

TABLOID MERPOS edisi 176, JUNI+ JULI ,2025

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In