SOPPENG, MNC — Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Pemerintah Kabupaten Soppeng, kerjasama Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, di Aula Hotel Maryam Palace, Jalan Kayangan, Kecamatan Lalabata, Kamis (15/6/2023).
Kepala BKPSDM Kabupaten Soppeng, Hj Andi Maria Razak mengatakan bahwa, kegiatan penyelenggaraan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah diharapkan, agar PNS yang telah lulus ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dapat dinaikkan/disesuaikan pangkat/golongan. Sehingga menjadikan motivasi untuk lebih meningkatkan prestasi kerja, dan pengabdiannya kepada negara dan masyarakat serta pemerintah.
Kegiatan ini diikuti PNS Kabupaten Soppeng, juga dari 16 Kabupaten dan Kota, sebagai berikut ujian dinas tingkat I 52 orang, ujian dinas tingkat II 33 orang, dan ujian penyesuaian ijazah 125 orang yang berasal Kabupaten Soppeng (45 peserta), Bantaeng (6 peserta), Barru (7 peserta), Enrekang (9 peserta),
Jeneponto (2 orang peserta), Kepulauan Selayar (3 orang peserta), Lutim (12 peserta), Majene (4 peserta), Mamasa (5 peserta), Pinrang (3 peserta), Polman ( 2 peserta), Sidrap (81 peserta), Takalar (6 peserta), Makassar (1 peserta), Sulbar (2 peserta), Sinjai (7 peserta) dan Bulukumba (15 peserta) dengan total 210 peserta.
Bupati Soppeng, diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Soppeng, Andi Ibrahim Harta, SH, M.Si membuka secara resmi kegiatan tersebut, mengucapkan terima kasih kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan atas kerjasama yang dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng, dalam hal ini dengan BKPSDM Soppeng untuk menyelenggarakan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Tahun 2023. Mudah – mudahan kedepannya kerjasama ini dapat ditingkatkan demi peningkatan kualitas, dan peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang mengemban amanat selaku pelaksana birokrasi dan pelayan publik.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 menyatakan bahwa, Kenaikan Pangkat Bagi PNS merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja, dan pengabdian PNS kepada negara. Serta sebagai penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang, karena prestasi kerja yang diperolehnya sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan seyogyanya diberikan secara adil dengan mekanisme yang berdasarkan asas kompetensi.
Di era Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, kenaikan jabatan sangat berkaitan dengan pengembangan karier. Pengembangan karier dapat kita artikan sebagai sebuah pergerakan vertikal dari pangkat dan jabatannya semula, ke arah yang lebih tinggi lagi. Berkenaan dengan pengembangan karier ini. Undang-Undang ASN memberikan isyarat untuk memperhatikan enam hal sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 69 Ayat 1 dan 2, yakni Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, Kebutuhan Organisasi, Mempertimbangkan Integritas dan Moralitas.
Kita semua berharap agar kegiatan dan langkah yang telah dijalankan oleh BKPSDM Soppeng ini, bisa bermanfaat untuk mendorong pengembangan karier saudara sekalian. Semoga dengan adanya Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian ini, akan terwujud SDM Aparatur yang lebih berkompeten dan profesional dalam tugas-tugas pelayanan publik yang prima.
Setelah pembukaan, selanjutnya para peserta menuju ke Lokasi Ujian, yang bertempat di SMP Negeri 3 Watansoppeng Jalan Pakkanre Bete, kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata untuk mengikuti ujian dinas tingkat I, tingkat II dan ujian penyesuaian ijazah Pemerintah Kabupaten Soppeng. (ANTHO MASLAN/MNC)