SOPPENG, MNC — Rapat Paripurna pembicaraan TK. I DPRD Kabupaten Soppeng, dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022,.di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Senin (19/6/2023).
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM. Dalam rapat tersebut di lakukan Penyerahan Secara Resmi rancangan peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, oleh Wakil Bupati Soppeng Ir. H. luthfi Halide, MP kepada Ketua DPRD Soppeng H. Syahruddin M. Adam, S.Sos,MM.
Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Lutfi Halide, MP mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2022, merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah dipeñksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Serta Ikhtisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 telah diaudit dan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan.
Keberhasilan pencapaian Opini WTP atas LKPD tersebut, tak terlepas dari sinergitas yang baik antara Legislatif dan Eksekutif selama ini. Peran dan Tanggungjawab DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, budgeting, dan regulasi berjalan dengan baik, dan Pemerintah Daerah mampu meningkatkan kualitas kinerja yang efisien dan efektif.
Laporan Keuangan tersebut telah disusun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menggambarkan transaksi, atau kejadian ekonomi selama satu tahun anggaran yang terdiri realisasi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, perolehan Aset, Investasi, Kewajiban, Ekuitas. Serta Arus Kas selama satu periode akuntansi yang dideskripsikan sebagai berikut:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan dan SiLPA Tahun Anggaran 2022, dengan yang meliputi Pendapatan terealisasi sebesar 1 Trilyiun 179 Milyar 951 Juta 168 Ribu 921 Rupiah 3 Sen, atau mencapai 97,87 % dari anggaran. Belanja Daerah terealisasi sebesar 1 Trilyiun 249 Milyar 484 Juta 85 Ribu 922 Rupiah 57 Sen, atau mencapai tingkat penyerapan 89,18 % dari anggaran.
Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar 300 Milyar 596 Juta 537 Ribu 237 Rupiah 47 sen, yang Silpa tahun sebelumnya.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 sebesar 124 Milyar 819 Juta 701 Ribu 374 Rupiah 93 Sen. SiLPA tahun tahun anggaran 2022 sebagaian besar adalah, Silpa Terikat yang akan digunakan kembali untuk kegiatan berkenaan terdiri dari DAK, Dana Bos, BLUD, Sertifikasi Guru dan untuk pembayaran kewajiban yang belum dibayar Tahun anggaran 2022.
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) yang meyajikan penggunaan Saldo Kas tahun sebelumnya, dan saldo akhir tahun Anggaran 2022 yang meliputi Saldo kas awal tahun sebesar 160 Milyar 306 Juta 659 Ribu 677 Rupiah 47 Sen, Saldo kas akhir Tahun Anggaran 2022 sebesar 124 Milyar 819 Juta 701 Ribu 374 Rupiah 93 Sen.
3. Neraca menggambarkan posisi keuangan berupa aset, investasi, kewajiban dan ekuitas Tahun Anggaran 2022 yang terdiri Aset pemerintah Daerah sebesar 2 Triliun 581 Milyar 457 Juta 972 Ribu 602 Rupiah 10 Sen, Investasi Pemerintah Daerah kepada Lembaga perbankan dan lembaga keuangan non bank sebesar 98 Milyar 404 Juta 956 Ribu 763 Rupiah 62 Sen. Kewajiban Pemerintah Daerah sebesar 173 Milyar 990 Juta 599 Ribu 351 Rupiah 21 Sen. Ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Daerah sebesar 2 Triliun 407 Milyar 467 Juta 373 Ribu 250 Rupiah 89 Sen.
4. Laporan Operasional (LO) yang menggambarkan pencatatan pendapatan non kas dan beban Tahun Anggaran 2022 yang meliputi Pendapatan-LO sebesar 1 Triliun 144 Milyar 604 Juta 255 Ribu 628 Rupiah 70 Sen. Beban sebesar 1 Triliun 137 Mityar 296 Juta 331 Ribu 525 Rupiah 83 Sen. Surplus/ defisit non operasional sebesar sebesar 36 Mityar 367 Juta 453 Ribu 263 Rupiah 99 Sen. Surplus defisit LO sebesar 43 Milyar 675 Juta 377 Ribu 366 Rupiah 86 Sen.
5. Laporan Arus Kas (LAK) sebagai cerminan rill Arus Kas tahun berkenaan, berdasarkan sumber, penggunaan, perubahan Kas dan Setara Kas pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2022, yang terdiri dari Arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar 195 Milyar 423 Juta 204 Ribu 653 Rupiah 75 Sen. Arus kas bersih dari aktifitas investasi sebesar minus 371 Mityar 296 Juta 421 Ribu 728 Rupiah 29 Sen. Arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar minus 7 Juta 630 Ribu 650 rupiah. Kenaikan penurunan Kas Pemerintah Daerah selama Tahun Anggaran 2022 sebesar 35 Milyar 590 Juta 970 Ribu 164 Rupiah 54 Sen. Saldo akhir kas Tahun Anggaran 2022 yang dimiliki Pemerintah Daerah sebesar 124 Milyar 819 Juta 701 Ribu 376 Rupiah 93 Sen.
6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) yang menyajikan kenaikan penurunan kekayaan bersih pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2022, yang terdiri dari Ekuitas awal sebesar 2 Triliun 361 Milyar 239 Juta 307 Ribu 397 Rupiah 38 Sen. Surplus/ defisit LO sebesar 43 Milyar 675 Juta 377 Ribu 366 Rupiah 86 Sen.
Dampak kumulatif atas perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar 2 Milyar 552 Juta 688 Ribu 486 Rupiah 65 Sen. Ekuitas akhir atau kekayaan bersih pemerintah daerah tahun Anggaran 2021 sebesar 2 Triliun 407 Milyar 467 Juta 373 Ribu 250 Rupiah 89 Sen.
Turut dihadiri para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Agama Watansoppeng, pejabat eselon II. Serta para Camat se Kabupaten Soppeng. (ANTHO MASLAN/MERPOS)