PINRANG, MNC – Sengketa adalah salah satu solusi untuk membuka ruang kepada peserta Pilkada dari kebuntuan permasalahan yang dihadapi pada pelaksanaan Pilkada, baik antara peserta dan penyelenggara maupun antara peserta dengan peserta lainnya.
Hal ini disampaikan HL Arumahi, Ketua Bawaslu Sulsel di hadapan peserta Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Sengketa pada Pilkada serentak 2018, yang digelar Panwaslu Pinrang di The M Hotel Pinrang, Kamis malam (1/3).
Sosialisasi ini juga dihadiri Asry Yusuf, Kordiv HPP Bawaslu Sulsel sebagai nara sumber, A Bahtiar Tombong, Komisioner KPU Pinrang, Ruslan dan Ripah Wardana, Ketua dan Anggota Komisioner Panwaslu Pinrang.
Menurut Arumahi, salah satu tambahan tugas bagi pengawas pemilu yang diatur dalam undang-undang yang baru adalah melakukan kegiatan pencegahan dan penindakan. Pencegahan ini sasarannya agar tidak terjadi pelanggaran dan sengketa. Terkait sengketa ini, kata Arumahi, ada dua yaitu sengketa proses yang diputuskan panwaslu dan sengketa hasil yang diputuskan di MK.
“Saya kira, tugas kita bersama untuk melakukan pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran dan sengketa. Jangan menganggap remeh persoalan yang sepele, tetapi dampaknya bisa meluas,” katanya.
Pemilu adalah proses demokrasi yang tidak semata mata prosedural dan pragmatis, tetapi juga harus berkualitas.Ai??”Kita ingin, Pemilu ini merupakan proses demokrasi yang berkualitas,” harapnya.
Di hadapan peserta yang terdiri dari LO paslon gubernur dan wakil gubernur, LO paslon bupati dan wakil bupati Pinrang, serta pengurus parpol, Asry Yusuf, sebagai nara sumber, lebih gamblang menjelaskan terkait legal standing dan tata cara pengajuan sengketa yang timbul dalam pilkada serentak 2018. (busrah/ika)