ENREKANG, MERPOS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel, Dr. Ir. H Saharuddin, ST.,MM dari Partai PPP mengadakan Reses, sekaligus membahas Pengawasan APBD Provinsi Sulsel di Aula mantan AKBID, Jalan Emmisailan Galung Melati, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Minggu (28/1/2024) lalu.
Temu Konstituen tersebut, untuk menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Anggota DPRD Provinsi Sulsel ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, termasuk keluhan masyarakat, yang di hadiri 200-san warga Maspul.
“Reses ini momentum masyarakat Enrekang untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan hingga permasalahan- permasalahan, “ucap H Saharuddin kepada Awak Media.
Menurut Legislator Partai PPP ini, selain menerima aspirasi hingga keluhan masyarakat, juga menyampaikan laporan apa yang sudah dikerjakan (Kinerja DPRD Provinsi Sulsel), dan program-program pemerintah.
“Reses tidak hanya menyerap aspirasi keluhan masyarakat. Tapi, evaluasi pemantauan pembangunan pemerintah yang ada di Dapil 9 Sulsel. Juga bertujuan membangun kepercayaan konstituen di Dapil 9, “imbuhnya.
Adapun keluhan hingga permasalahan masyarakat, dilaporkan atau diajukan dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) atau laporan Reses yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dikatakan, untuk tugas dan fungsi DPRD Sulsel dalam kegiatan Reses diantaranya, memfasilitasi para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulsel. Termasuk didalamnya membantu para pendamping Reses, karena kegiatan Reses dibantu oleh pendamping, agar tertib adminitasi terutamanya tertib keuangan.
“Sehingga kegiatan Reses ini bisa dipertangunggjawabkan dari sisi administrasinya,” ungkap H Saharuddin.
Secara teknis, Sekretariat DPRD Provinsi Sulselpun menyiapkan surat pemberitahuan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang kegiatan Reses yang akan dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulsel, tambahnya.
“Setelah kegiatan Reses harus segera dilaporkan paling lambat 14 hari atau 1 bulan. Secara administrasi memang harus dipertanggungjawabkan tepat waktu agar tertib administrasi, “sebut H.Saharuddin. (YUDI HANRENG/MERPOS)