• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Rabu, 28 Januari, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Bawaslu & KPU

Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Kepala Desa Mattitotasi, Bawaslu Sidrap akan Lakukan Penelusuran

Admin by Admin
1 Maret 2024
- Bawaslu & KPU
0
A A
0
55
Bagikan
88
Melihat
PostingBagikanTwit

SIDRAP, MERPOS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Kepala Desa Mattirotasi, Kecamatan Watangpulu, Bahar Idris.

“Hal tersebut berdasarkan laporan lima saksi korban yang datang ke Bawaslu saat menggelar aksi damai,” kata Andi Syaiful,
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidrap, Jumat (1/3/2024).

Berita Lainnya

Bahas Evaluasi Pelayanan Publik, KPU Sidrap Gelar Forum Komunikasi Bersama Berbagai Elemen Masyarakat

KPU Parepare Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi. Ini Jumlah DPB Triwulan III Tahun 2025

KPU Sidrap Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, Demi Pemilu yang Lebih Berkualitas dan Demokratis

Menurutnya, pihak Bawaslu Sidrap akan melakukan penelusuran dan mencari bukti-bukti di lapangan guna melakukan proses. “Untuk sementara, kita fokus pada Pasal 490 Undang-Undanh Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” papar Syaiful.

Disebutkannya, jika terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 490 tersebut yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, Kepala Desa Mattirotasi, Bahar Idris akan mendapatkan sanksi hukum dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

“Tadi, perkara ini sudah dirapatkan di Sentra Gakkumdu. In sya Allah, hari Senin pekan depan diagendakan akan dilakukan klarifikasi dengan menghadirkan para pihak pelapor dan saksi. Sedangkan untuk Kepala Desa Mattirotasi akan dipanggil pada Selasa besoknya,” pungkas Syaiful.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Mattirotasi, Bahar Idris diduga telah memecat lima stafnya gegara tidak mengindahkan permintaannya untuk memilih caleg Partai Denokrat pada pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024.

Menurut Perangkat Desa Mattirotasi, Kecamatan Watangpulu, Nurasmi dan Yuliratni, mereka dan ketiga rekannya yang lain, Fasirah, Titin Srimulyani, dan Asriani ditelepon oleh Bahar Idris pada malam pencoblosan dan diarahkan untuk memilih Sudarmin Baba dari Partai Demokrat.

Hanya saja, kelima pegawai ini diduga tidak menuruti perintah atasannya itu, sehingga Bahar Idris menjadi geram dan kecewa berat. Akibatnya, Kepala Desa Mattirotasi itu meminta para stafnya tersebut mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Buntut dari masalah ini mengakibatkan warga di daerah itu menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa Mattirotasi, Kantor Camat Watangpulu, dan di Sekretariat Bawaslu Sidrap.

Mereka memprotes keras tindakan sepihak Bahar Idris yang diduga mengintimidasi stafnya tersebut karena tidak mengikuti perintahnya untuk memilih caleg Partai Demokrat sesuai arahannya yakni Sudarmin Baba untuk DPRD Sidrap. IRJAS/DP

Tagar: Bawaslu SidrapKepala Desa MattitotasiLaporan Pelanggaran PemiluSidrap
Bagikan14KirimTweet9

Berita Terkait

Bahas Evaluasi Pelayanan Publik, KPU Sidrap Gelar Forum Komunikasi Bersama Berbagai Elemen Masyarakat

Bahas Evaluasi Pelayanan Publik, KPU Sidrap Gelar Forum Komunikasi Bersama Berbagai Elemen Masyarakat

12 November 2025
11
KPU Parepare Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi. Ini Jumlah DPB Triwulan III Tahun 2025

KPU Parepare Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi. Ini Jumlah DPB Triwulan III Tahun 2025

2 Oktober 2025
9
KPU Sidrap Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, Demi Pemilu yang Lebih Berkualitas dan Demokratis

KPU Sidrap Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, Demi Pemilu yang Lebih Berkualitas dan Demokratis

19 Februari 2025
8
KPU Pinrang Gelar FGD, 83 Orang Hadir. Ali Jodding : Silahkan Kritik dan Beri Masukan

KPU Pinrang Gelar FGD, 83 Orang Hadir. Ali Jodding : Silahkan Kritik dan Beri Masukan

19 Februari 2025
23
Dulang Suara Dukungan 113.390, Pasangan SAR-KANAAH Menang Mutlak di Pilkada Sidrap

Dulang Suara Dukungan 113.390, Pasangan SAR-KANAAH Menang Mutlak di Pilkada Sidrap

2 Desember 2024
88
Debat Sengit, Saling Serang, Adu Gagasan, Namun tetap Santun dan Damai

Debat Sengit, Saling Serang, Adu Gagasan, Namun tetap Santun dan Damai

27 Oktober 2024
35

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In