PALOPO, MNC. – Rumah Mapan Indonesia (RMI) bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo, mensosialisasikan pilkada dan tata cara mencoblos kepada para penyandang disabilitas intelektual di Sekret Yayasan Bumi Sawerigading (YBS) Kota Palopo. Selasa 12 Juni 2018.
Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Faisal, S.Sos mengatakan penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok masyarakat yang mendapat layanan sosialisasi secara khusus.
Puluhan penyandang disabilitas mendapat penjelasan dan simulasi pencoblosan tentang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2018.
“Kami perlu mendatangi ke sini karena perlu pula ada pendataan pemilih, apakah ada yang menjadi anak negara, apakah sudah memiliki KTP elektronik apa belum. Kenapa kami melakukan sosialisasi dan praktik kepada mereka karena rawan surat suara salah atau bisa juga dimanfaatkan pihak lain, kami usahakan mereka secara praktis bisa memahami,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih untuk nantinya diharapkan bisa turut serta dalam menyukseskan Pilkada serentak 27 Juni 2018 mndatang.
Sementara ,Direktur Rumah Mapan Indonesia (RMI) sekaligus Ketua Komisi Bidang Pengembangan SDM, Pendidikan dan Kesehatan Pemuda Merah Putih (PMP) Ns. Ulul Asmy, S.Kep mengatakan hak pilih penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)
Sebagaimana diketahui, hak-hak penyandang disabilitas juga telah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dimana dalam Pasal 5 huruf (h) menjelaskan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak politik,” Jelasnya.
Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut yakni perwakilan RMI (Rumah Mapan Indonesia), Abdullah Sappe Ampin Maja, S.Pd., MA memaparkan tentang betapa pentingnya partisipasi pemilih disabilitas dalam suksesnya sebuah Pemilu pada suatu daerah.
Sekedar diketahui WHO mencatat bahwa jumlah penyandang disabilitas adalah 12 persen dari keseluruhan jumlah penduduk Indonesia. Pada Pilkada 2017 lalu, ada 49.460 pemilih disabilitas yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). (Suardi/Ika).