SIDRAP, MERPOS — Selama satu semester untuk periode Januari hingga Juni 2024, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sidrap mengungkap sedikitnya 39 kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan psikotropika atau narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba).
“Dari 39 kasus tersebut, kami mengamankan sebanyak 61 orang tersangka yang saat ini sedang dalam penahanan dan pemeriksaan oleh penyidik untuk proses hukum,” ungkap AKBP Fantry Taherong, Kapolres Sidrap dalam Press Release yang digelar, Senin (22/7/2024).
Menurut keterangannya, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil disita petugas dari tangan para tersangka seberat 153.727,2 gram dan 2 butir pil ekstasi serta uang tunai sebesar Rp22 juta. “Uang yang disita ini dalam bentuk TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Fantry Taherong.
Kapolres menegaskan, dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomir 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar dan minimal Rp800 juta.
“Sementara, khusus untuk pengungkapan kasus TPPU, melibatkan satu orang tersangka atasnama Helly Anwar, 37 tahun
dengan barang bukti berupa sebidang tanah lengkap SPPT dan kwitansi pembelian tanah serta ang tunai Rp22 juta,” papar Fantry Taherong.
Dengan demikian, katanya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 huruf c dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Fantry Taherong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sidrap.
“Untuk itu, kami menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” imbuh Fantry. IRJAS/DP