8PINRANG, MERPOS — Mengklarifikasi berita MERPOSNEWS.COM yang berjudul Diduga Diintervensi Oknum Pejabat, Penjabat Bupati Pinrang Gagal Lakukan Mutasi yang diberitakan pada tanggal 30 Juli 2024 yang menyatakan bahwa Ketua LSM FP2KP, A. Agustan Tanri Tjoppo menegaskan, Penjabat Bupati Ahmadi Akil membatalkan rencana mutasi pejabat di jajaran pemerintahannya lantaran ada aksi demonstrasi yang diduga digerakkan oleh oknum-oknum yang merasa dirugikan atas kebijakan tersebut, sehingga meresahkan para ASN di Bumi Lasinrang itu. Pernyataan ini tidak benar karena ketua LSM FP2KP tidak pernah menegaskan pejabat Bupati Ahmadi Akil membatalkan rencana mutasi tetapi aksi demonstrasi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pinrang (APMP) yang menegaskan.
Ketua LSM FP2KP A. Agustan Tanri Tjoppo yang dihubungi oleh awak media melalui telepon selulernya (02/8/2024) menjelaskan bahwa berita kami dengan judul: ‘Surat Terbuka untuk Kapolres Pinrang’ yang dipublikasikan beberapa media cetak/ online dengan berita sebagai berikut.
Bahwa Aksi demonstrasi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pinrang (APMP) yang terjadi di Kantor Bupati Pinrang pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 dengan tuntutan
‘Turunkan dan Copot Pj. Bupati Pinrang yang Dianggap Gagal Menjalankan Amanahnya’ yang diduga melakukan intervensi terhadap tugas Pemerintah, padahal ini kebutuhan organisasi Pemerintah Kabupaten Pinrang, kita ketahui bersama bahwa banyak jabatan yang kosong di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan hasil investigasi A. Agustan Tanri Tjoppo selaku ketua LSM FP2KP, dan Muh Sinrang Rais, SH selaku ketua LSM KOMPAK, serta P. Mamma selaku ketua ORMAS BADAK yang telah dihubungi oleh awak media pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 menyatakan bahwa aksi demonstrasi yang Menegaskan Pj Bupati Pinrang membatalkan mutasinya dalam jajaran pemerintahan diduga ada Oknum yang merasa mau dimutasi yang diduga menggerakkan aksi demo yang membuat opini sehingga meresahkan ASN dan Masyarakat Pinrang.
Padahal kekosongan jabatan inilah yang rencananya akan di isi oleh ASN sehingga Pj Bupati Pinrang akan melakukan mutasi dan rotasi. Kita harus memahami bahwa Internal organisasi Pemerintah di Kabupaten Pinrang kita tidak boleh mengintervensi dan itu adalah kewenangan Pj. Bupati Pinrang.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota, telah ditegaskan bahwa Gubernur atas nama Presiden melantik Pj. Bupati dan Pj. Wali kota pada Pasal 15 ayat (3) boleh – boleh saja melakukan mutasi ASN
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, dengan Pasal sebagai berikut :
Ayat (1) Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan
tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati, dan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan
daerah.
Ayat (2) Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a. melakukan mutasi ASN;
Ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Untuk itu kami mendesak Kepada Bapak Kapolres Pinrang untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan oknum dibalik yang menggerakkan aksi demonstrasi tersebut pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 yang dilaksanakan oleh APMP tanpa pandang bulu, karena diduga ada ASN yang menduduki suatu jabatan yang merasa ‘panik’ sehingga aksi demonstrasi tersebut terlaksana, pada kesempatan ini kami tembuskan kepada Kapolda Sulsel, Kejati Sulsel, Kejari Pinrang untuk diketahui dan dilakukan pengawasan. (*)