MAMUJU, MERPOS – Tim Panitia Kerja (Panja) DPRD Sulawesi Barat, mengadakan Rapat Kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua Panja, Syahrir Hamdani didampingi anggota Panja Ebsan, serta OPD terkait yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Sulbar, Jumat (26/7/2024)
Dalam rapat tersebut, Tim Panja DPRD Sulbar membahas berbagai aspek penting dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk inventarisasi, penggunaan, pemeliharaan, serta penghapusan aset.
Rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan draf Ranperda agar dapat diterapkan dengan efektif dan efisien. Serta mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
Ketua Tim Panja, Syahrir Hamdani, menyampaikan tujuan dilakukannya rapat kerja hari ini.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut kunjungan lapangan Tim Panja baik dalam daerah maupun luar daerah, dimana masih banyak aset pemerintah daerah yang belum jelas (clear) status kepemilikannya, dimana status kepemilikan yang belum jelas apakah ini masuk dalam aset Pemda provinsi atau Pemda kabupaten,” kata Syahrir Hamdani.
“Hari ini kita rapat dalam rangka untuk merampungkan proses penyusunan draf rancangan Perda, jadi kita penuhi aspek prosedur dan proses, sekaligus menindaklanjuti hasil kunjungan di lapangan,” terangnya.
Hamdani melanjutkan bahwa keputusan rapat adalah menyepakati untuk meminta kepada eksekutif, untuk merampungkan dan sekaligus menyesuaikan terhadap Undang -Undang nomor 23 terkait dengan Pengelolaan Aset Daerah. Setelah ini selesai maka kita akan menuju ke tahapan berikutnya dengan membuat berita acara kesepakatan, dan dilanjutkan konsultasi ke Kemendagri untuk diselesaikan kemudian disahkan.
Rapat kerja ini merupakan salah satu langkah nyata DPRD Sulbar dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, serta komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Sulawesi Barat. (WENTRI/MERPOS)