• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Minggu, 25 Januari, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Daerah

Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik Mulai Januari 2025, Segini Besarannya

Admin by Admin
8 April 2025
- Daerah
0
A A
0
24
Bagikan
61
Melihat
PostingBagikanTwit

ENREKANG, MERPOS – Pemerintah resmi menaikkan besaran gaji kepala desa dan perangkatnya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 43 Tahun 2014.

Mengacu pada dokumen yang diakses dari situs resmi peraturan. bpk.go.id, Selasa (8/4/2025), Pasal 81 Ayat (2) huruf a dalam PP tersebut menyebutkan bahwa, gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp 2.426. 640 per bulan. Jumlah tersebut setara dengan 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Berita Lainnya

Tagih Janji, Legislator Turut Desak Pembentukan Provinsi Luwu Raya

Gubernur Sulsel Saksikan Penyerahan Black Box Pesawat ATR 42-500 PK-THT

PLN UID Sulselrabar Gelar Bakti Sosial Desa Siaga Bencana di Tegal Parepare

Selain kepala desa, sekretaris desa juga mendapatkan kenaikan gaji. Berikut rincian gaji minimal berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 :Sekretaris Desa : Rp 2. 224. 420 (110 persen gaji pokok PNS golongan II/a)
Perangkat Desa lainnya: Rp 2.
022.200 (100 persen gaji pokok PNS golongan II/a)
Menurut Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Selain gaji pokok, mereka juga berhak atas berbagai jenis tunjangan.

Hal ini diatur dalam Pasal 100 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa maksimal 30 persen dari total APBDesa digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sementara itu, 70 persen sisanya digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rincian Tunjangan
Berikut adalah rincian tunjangan yang akan diterima oleh kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa :Tunjangan Jabatan : Kepala Desa: Rp 500.000
Sekretaris Desa : Rp 450.000 Perangkat Desa : Rp 400.000
Tunjangan Kinerja : Kepala Desa : Rp 300.000
Sekretaris Desa : Rp 250.000
Perangkat Desa : Rp 200.000 Tunjangan Kesejahteraan :
Kepala Desa : Rp 200.000
Sekretaris Desa : Rp 150.000
Perangkat Desa : Rp 100.000
Tunjangan Lainnya : Kepala Desa : Rp 100.000
Sekretaris Desa : Rp 75.000
Perangkat Desa : Rp50.000

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap kesejahteraan para aparatur desa meningkat, sehingga pelayanan kepada masyarakat desa dapat berjalan lebih optimal.(YUDI HANRENG)

Tagar: Besaran Gaji perangkat dessGaji Kades dan Perangkat DesaMulai Januari 2025
Bagikan10KirimTweet6

Berita Terkait

Tagih Janji, Legislator Turut Desak Pembentukan Provinsi Luwu Raya

Tagih Janji, Legislator Turut Desak Pembentukan Provinsi Luwu Raya

24 Januari 2026
24
Gubernur Sulsel Saksikan Penyerahan Black Box Pesawat ATR 42-500 PK-THT

Gubernur Sulsel Saksikan Penyerahan Black Box Pesawat ATR 42-500 PK-THT

23 Januari 2026
8
PLN UID Sulselrabar Gelar Bakti Sosial Desa Siaga Bencana di Tegal Parepare

PLN UID Sulselrabar Gelar Bakti Sosial Desa Siaga Bencana di Tegal Parepare

21 Januari 2026
14
PLN Bersama Orari Lokal Parepare Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Darurat Bencana

PLN Bersama Orari Lokal Parepare Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Darurat Bencana

20 Januari 2026
16
Wali Kota Parepare Tasming Hamid memimpin Rakor Awal Tahun di Ruang Pola Setdako Parepare

Pemkot Parepare Matangkan Program 2026 Lewat Rakor Evaluasi Awal Tahun

12 Januari 2026
2
Dua Pemain Siswa Berprestasi SMA Negeri 7 Pinrang Lolos ke Semifinal Barugae Cup 1 2025

Dua Pemain Siswa Berprestasi SMA Negeri 7 Pinrang Lolos ke Semifinal Barugae Cup 1 2025

9 Januari 2026
77

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In