SIDRAP, MERPOS — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Hj. Hasnah di Jalan Poros Pangkajene-Pareare, Lingkungan Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan pada 3 Agustus 2025 lalu, kembali menjadi sorotan publik.
Kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik dan sepeda motor jenis trakker (KLS) tersebut hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum, khususnya terkait status penahanan terduga pelaku.
Anak korban, H. Syahrul Syamsuddin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menilai penanganan perkara terkesan lamban, padahal peristiwa tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang tuanya.
“Kenapa proses penanganan hukum kasus ini terkesan lamban? Padahal kejadiannya sudah lama dan ini menyangkut hilangnya nyawa orang tua kami,” ujar H. Syahrul kepada wartawan.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarganya, terduga pelaku tidak pernah ditahan di sel Polres Sidrap sejak kecelakaan terjadi. Bahkan, saat peristiwa tabrakan, pelaku disebut tidak menggunakan helm pengaman yang merupakan salah satu pelanggaran dalam berkendara.
“Kami sudah sampaikan dengan tegas ke penyidik Unit Laka Lantas bahwa sejak awal keluarga tidak ingin berdamai. Kami minta kasus ini diproses murni sesuai hukum yang berlaku,” lontar Syahrul.
Menurutnya, seluruh proses hukum telah diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai bentuk pertanggungjawaban dari terduga pelaku.
“Kami hanya menuntut keadilan. Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, tapi hilangnya nyawa manusia,” tambah Syahrul.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sidrap melalui Kanit Laka IPDA Hariulis yang dimintai konfirmasinya oleh wartawan memberikan klarifikasi terkait status hukum terduga pelaku.
“Terduga pelaku tidak ditahan, tetapi diamankan dan tetap menjalani wajib lapor. Saat ini berkas perkara sudah naik dan dalam proses di kejaksaan,” ujar Hariulis, Jumat (9/1/2026)
Kendati demikian, hal tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan keluarga korban, khususnya terkait pertimbangan tidak dilakukannya penahanan, mengingat kecelakaan tersebut berujung meninggal dunianya korban. IRJAS/DP












