• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Rabu, 29 April, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Hukum & Kriminal

Kemenkum RI: Jual Flash Disk Berisi Lagu Bajakan di Marketplace Terancam 10 Tahun Penjara

Admin by Admin
10 Maret 2026
- Hukum & Kriminal, Nasional
0
A A
1
Bagikan
3
Melihat
PostingBagikanTwit

JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan bahwa praktik penjualan flash disk berisi lagu bajakan melalui platform marketplace dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI, Arie Ardian Rishadi, mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menurutnya, pendistribusian karya cipta secara ilegal, terlebih jika dilakukan untuk kepentingan komersial, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum hak cipta di Indonesia.

BacaJuga

Tri Suaka Mendadak Ngamen di Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Penonton Histeris Minta Lagu Bugis

Barcode Pertalite Hilang, Ini Solusi dan Cara Daftar Ulang MyPertamina

BPKN Ingatkan Kuota Hangus Bukan Sekadar Kerugian Individu

Rakor BNN Sulsel, Tasming Hamid Dorong Sinergi Lawan Peredaran Narkotika

“Jika sudah mendistribusikan karya cipta secara ilegal dan sifatnya komersial, ancaman pidananya bisa sampai dengan 10 tahun penjara,” ujar Arie dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Arie menjelaskan bahwa proses penegakan hukum dalam pelanggaran hak cipta pada umumnya diawali dengan pengaduan dari pihak yang dirugikan, karena dalam konteks tertentu pelanggaran hak cipta merupakan delik aduan.

Karena itu, ia menilai peran aktif para pencipta lagu maupun pemegang hak cipta sangat penting untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran agar dapat diproses secara hukum.


Masyarakat Diimbau Tidak Membeli Produk Bajakan

Selain mengingatkan para penjual, Arie juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli ataupun memperjualbelikan produk yang mengandung konten bajakan.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan pencipta dan industri musik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.

“Selain merugikan pencipta dan industri musik, praktik ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat,” katanya.

  Sukses Menggelar Tabliqh Maulid Akbar di Kecamatan Telen, Aidil Fitri ini Pesannya

Ia juga mendorong para pemegang hak cipta untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran agar langkah administratif maupun penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen perlindungan kekayaan intelektual, DJKI Kemenkum RI terus memperkuat pengawasan serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform digital dan marketplace.

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, serta menghormati hak cipta.


DJKI Siap Blokir Konten Pelanggar Hak Cipta

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Hermansyah Siregar mengatakan maraknya penjualan flash disk berisi lagu-lagu melalui platform marketplace menjadi perhatian serius pemerintah.

Menurutnya, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pembajakan apabila dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Dalam fenomena penjualan flash disk yang marak belakangan, persoalan utama yang dipermasalahkan adalah unsur pendistribusian karya cipta tanpa izin dari pemegang hak.

Hermansyah menjelaskan bahwa DJKI dapat mengambil langkah administratif berupa verifikasi laporan dan memberikan rekomendasi pemblokiran terhadap tautan atau konten yang terbukti melanggar hak cipta.

“DJKI dapat melakukan verifikasi terhadap laporan, kemudian mengeluarkan rekomendasi pemblokiran terhadap tautan atau konten yang terbukti melanggar,” jelasnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat beredarnya konten pelanggar hak cipta melalui jaringan internet.

Namun demikian, Hermansyah mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pengaduan resmi dari pemegang hak cipta terkait fenomena penjualan flash disk berisi lagu bajakan tersebut.

“Sayangnya sampai sekarang belum ada pengaduan. Jika ada pengaduan, tentu kami bisa melakukan pemblokiran,” ujarnya.

Tagar: berita hukum IndonesiaDJKI Kemenkumflash disk lagu bajakanhak cipta musikindustri musik Indonesiamarketplace ilegalpelanggaran hak ciptapembajakan musikperlindungan kekayaan intelektualUU Hak Cipta
BagikanKirimTweet

Berita Terkait

Pengesahan UU PPRT di DPR RI Jakarta

Hari Kartini UU PPRT Resmi Disahkan, Pemerintah Hapus Istilah Pembantu dan Majikan

22 April 2026
3
Harga MinyaKita naik di pasar tradisional akibat bantuan pangan

Zulhas Ungkap Penyebab Harga MinyaKita Melonjak, Pemerintah Ubah Skema Distribusi

22 April 2026
3

Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Ranperwali Parepare, Pastikan Regulasi Tak Bertentangan

19 April 2026
4
Distribusi Minyakita oleh BUMN untuk menjaga stabilitas harga

Minyakita Sering Langka, Mentan Amran Dorong Penyaluran via BUMN Hingga 100%

18 April 2026
8

Satgas Pangan Gagalkan Penyelundupan 23,1 Ton Komoditas Ilegal, Mentan Amran: Mafia Pangan Harus Diberantas

18 April 2026
8

Bupati Dukung Program Mentan Andi Amran, Produksi Pangan Naik Signifikan

16 April 2026
4

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • LENTERA, Mahasiswa Institut Cokroaminoto Pinrang Kobarkan Semangat Kartini Lewat Inovasi
  • Hermanto Bawa Semangat Baru dari Jakarta untuk Masyarakat Parepare
  • Polres Sidrap Pastikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak Berjalan Sesuai SOP
  • Sambut Calon Bintara Polri, Fantry: Jangan Pernah Berhenti Belajar dan Berlatih

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In