JAKARTA – Polemik “kuota internet hangus” yang kembali mencuat di tengah uji materiil di Mahkamah Konstitusi dinilai tidak bisa dilepaskan dari persoalan yang lebih besar, yakni pemerataan akses internet di Indonesia.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Muhammad Mufti Mubarok, menegaskan bahwa perdebatan publik seharusnya tidak hanya berfokus pada kerugian individu, tetapi juga mempertimbangkan keadilan akses bagi seluruh masyarakat.
“Keadilan digital bukan hanya soal satu transaksi paket data. Kita bicara tentang bagaimana jaringan dikelola agar akses internet bisa dirasakan merata,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Tantangan Geografis Indonesia
Mufti menjelaskan bahwa karakter geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau menjadi tantangan utama dalam penyediaan layanan internet.
Pembangunan infrastruktur telekomunikasi membutuhkan investasi besar, mulai dari:
- Pembangunan BTS
- Jaringan akses
- Pusat data
Dalam konteks ini, keadilan sosial tidak bisa hanya dilihat dari perspektif individu pengguna.
“Ukuran keadilan bukan hanya ‘saya sebagai individu’, tetapi juga akses bagi semua orang, termasuk wilayah terpencil,” tegasnya.
Peran Operator dan Infrastruktur
Sebagai contoh, operator seperti Telkomsel telah membangun lebih dari 280.000 BTS dan menjangkau sekitar 97 persen populasi Indonesia, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Upaya tersebut juga didukung melalui program pemerintah seperti pembangunan BTS dalam skema universal service obligation (USO).
Namun demikian, investasi ini membutuhkan biaya besar dan berkelanjutan.
Jaringan Bersifat Kapasitas Bersama
Mufti menekankan bahwa jaringan telekomunikasi bersifat shared capacity atau kapasitas bersama.
Artinya, penggunaan oleh satu kelompok pengguna dapat memengaruhi kualitas layanan pengguna lainnya.
Jika beban jaringan meningkat secara berlebihan, maka risiko network congestion bisa terjadi, yang berdampak pada:
- Penurunan kecepatan internet
- Gangguan kualitas layanan
- Ketidakstabilan koneksi
“Keadilan bukan berarti memberi ruang tanpa batas pada satu pihak, tetapi memastikan sebanyak mungkin orang mendapatkan layanan layak,” jelasnya.
Diskusi Harus Lebih Produktif
Lebih lanjut, Mufti mengingatkan bahwa diskusi mengenai kuota internet hangus tidak boleh berhenti pada aspek emosional.
Ia mendorong agar pembahasan diarahkan pada:
- Transparansi informasi layanan
- Penguatan tata kelola jaringan
- Inovasi produk yang berkelanjutan
Menurutnya, ada sisi yang sering luput dari perhatian publik, yaitu biaya operasional jaringan yang terus berjalan, seperti listrik, pemeliharaan, hingga peningkatan kapasitas.
Jaga Keseimbangan Konsumen dan Layanan
Mufti menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlanjutan layanan.
“Jangan berhenti di emosi ‘hangus’. Kita harus memastikan akses internet makin merata dan kualitas layanan tetap terjaga,” pungkasnya.
Dengan demikian, polemik kuota internet hangus diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem layanan digital di Indonesia secara menyeluruh.








