• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Senin, 27 April, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Hukum & Kriminal

Hari Kartini UU PPRT Resmi Disahkan, Pemerintah Hapus Istilah Pembantu dan Majikan

Admin by Admin
22 April 2026
- Hukum & Kriminal, Nasional
0
A A
Pengesahan UU PPRT di DPR RI Jakarta

Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan UU PPRT sebagai payung hukum perlindungan pekerja rumah tangga.

1
Bagikan
3
Melihat
PostingBagikanTwit

JAKARTA – Pemerintah menegaskan perubahan besar dalam perlindungan tenaga kerja domestik setelah UU PPRT disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menyatakan bahwa tidak ada lagi istilah “pembantu” dan “majikan” dalam hubungan kerja rumah tangga.

“Sekarang istilah yang digunakan adalah pekerja rumah tangga dan pemberi kerja pekerja rumah tangga,” ujar Arifah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).


Momentum Hari Kartini dan Perlindungan Pekerja

Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sehingga menjadi simbol kuat perjuangan kesetaraan dan perlindungan pekerja, khususnya perempuan.

BacaJuga

Barcode Pertalite Hilang, Ini Solusi dan Cara Daftar Ulang MyPertamina

BPKN Ingatkan Kuota Hangus Bukan Sekadar Kerugian Individu

Rakor BNN Sulsel, Tasming Hamid Dorong Sinergi Lawan Peredaran Narkotika

Zulhas Ungkap Penyebab Harga MinyaKita Melonjak, Pemerintah Ubah Skema Distribusi

Selain itu, Arifah menegaskan bahwa UU ini sejalan dengan mandat internasional dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja rumah tangga.


Atur Hak Dasar Pekerja Rumah Tangga

Lebih lanjut, pemerintah akan segera menyusun aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah. Aturan ini akan mengatur berbagai aspek penting, antara lain:

  • Upah yang layak
  • Jam kerja yang wajar
  • Hak libur dan cuti
  • Konsumsi makanan sehat
  • Jaminan sosial
  • Perlindungan dari kekerasan

“PRT berhak atas perlakuan manusiawi, bebas dari kekerasan, serta mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Arifah.


Pelibatan RT/RW dalam Pengawasan

Dalam implementasinya, UU PPRT juga melibatkan masyarakat sekitar, khususnya pengurus RT dan RW. Setiap pemberi kerja diwajibkan melaporkan keberadaan pekerja rumah tangga.

Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi serta mempermudah pengawasan jika terjadi permasalahan.

“Nama, usia, dan kesepakatan kerja harus dilaporkan ke RT setempat,” jelas Arifah.


Perjuangan Panjang Lebih dari 20 Tahun

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyambut baik pengesahan UU ini. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyebut regulasi tersebut sebagai hasil perjuangan panjang lebih dari dua dekade.

“UU ini memberikan pengakuan dan perlindungan bagi PRT yang selama ini rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan,” ujarnya.

Dalam UU tersebut, pekerja rumah tangga kini secara resmi didefinisikan sebagai individu yang bekerja di lingkup rumah tangga dengan menerima upah.

  Mendagri Minta Pemda Percepat Realisasi Program Rumah Rakyat

Negara Perkuat Pengawasan dan Kepastian Hukum

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja domestik.

“UU ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari perlakuan tidak adil, serta mendorong kesejahteraan,” ujarnya.

Selain itu, regulasi ini juga mengatur hubungan kerja berbasis perjanjian yang lebih jelas antara pekerja dan pemberi kerja.


Aturan Turunan Disiapkan dalam 45 Hari

Pemerintah menargetkan aturan turunan UU PPRT dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 45 hari setelah pengesahan.

Arifah menjelaskan bahwa aturan tersebut akan memperjelas mekanisme pengupahan, jam kerja, hingga standar perlindungan yang berlaku di setiap daerah.

Menariknya, UU ini tidak hanya melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja.

“Ini menjadi konstruksi baru hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi,” pungkasnya.

Tagar: Arifah Fauzihak pekerjahukum ketenagakerjaanJALA PRTpekerja rumah tanggaperlindungan pekerjaUU PPRT
BagikanKirimTweet

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Ranperwali Parepare, Pastikan Regulasi Tak Bertentangan

19 April 2026
4
Distribusi Minyakita oleh BUMN untuk menjaga stabilitas harga

Minyakita Sering Langka, Mentan Amran Dorong Penyaluran via BUMN Hingga 100%

18 April 2026
8

Satgas Pangan Gagalkan Penyelundupan 23,1 Ton Komoditas Ilegal, Mentan Amran: Mafia Pangan Harus Diberantas

18 April 2026
8

Bupati Dukung Program Mentan Andi Amran, Produksi Pangan Naik Signifikan

16 April 2026
4

Program BISA Kemenaker dan TikTok Dorong Peluang Kerja Digital

15 April 2026
5

Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes Merah Putih, Simak Syarat dan Cara Daftar

15 April 2026
62

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Gerak Jalan Santai di Pitu Riase, Perkokoh Kolaborasi Demi Kemajuan Pendidikan
  • Satu Dekade KTSS, Bupati Sidrap Apresiasi Kekompakan Petani Tingkatkan Produktivitas 
  • Kunjungi RS Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Beri Semangat Korban Sambaran Petir
  • Pemkab Malinau Lakukan Studi Tiru Pertanian Modern di Sidrap

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In