PAREPARE, MERPOS – Penjabat (Pj ) Wali Kota Parepare Akbar Ali akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, pada Rabu, 14 Februari 2024.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan Data dan Informasi KPU Parepare, Kalmasyari.
“Sudah melaporkan diri akan memilih atau mencoblos pada 14 Februari mendatang di Parepare,” ungkapnya, saat dihubungi via pesan WhatsApp, pada Jumat (9/2/2024).
Menurut Kalmasyari, lokasi TPS Pj Wali Kota Parepare, akan menggunakan hak pilihnya di Jalan Lasiming, Lorong 1, Kelurahan Lapadde.
“Pj Wali Kota Parepare akan menggunakan hak pilihnya) di TPS 5. Lokasinya di Jalan Lasiming, Lorong 1, Kelurahan Lapadde,” ujarnya.
Ketika ditanya lebih lanjut soal waktu Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali menggunakan hak suaranya, Kalmasyari belum dapat memastikan. (*)