PINRANG, MNC – Terkait hasil pertemuan Komisi IV DPRD Kabupaten Pinrang dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pinrang, pada 8 Juni 2022 di ruang pola Dinkes Kabupaten Pinrang. Di hadiri seluruh Kepala Puskesmas se- Kabupaten Pinrang.
Salah satu pokok pembahasannya mengenai kebijakan penghapusan tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan pada November 2023 mendatang. Kami koreksi peryataan Kepala Dinas Kesehatan, yang akan lebih mengutamakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dalam mencari solusi bagi Honorer di Bidang Kesehatan,”ungkap Akbar Wakil Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Pinrang, Jumat (10/6/2022).
Mewakili PPNI Kabupaten Pinrang Akbar juga berharap, Pemerintah memberikan solusi yang tepat, terutama bagi teman teman yang sudah mengabdi bertahun tahun di fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Daerah.
Dikatakan bahwa, tidak semua Tenaga Kesehatan (Nakes) di Pinrang berstatus PTT, ada yang sudah puluhan tahun mengabdi tapi tidak di angkat PTT. Ada yang baru masuk kerja tiba – tiba langsung di angkat PTT Daerah, teman-teman yang bekerja di Rumah Sakit statusnya juga bukan PTT, terang Akbar.
Data kami untuk Perawatan berstatus Non ASN yang bekerja di Instansi Pemerintahan Pinrang sekitar 502 orang, belum lagi profesi kesehatan yang lain, sejak adanya Edaran dari Kementerian Kesehatan tentang pendataan tenaga Kesehatan yang bekerja di Instansi Pemerintahan Daerah.
Kami sudah melakukan pendataan teman – teman, telah menyerahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang (Bupati Pinrang). Sesuai data tahun pengabdian mereka, sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah dalam menentukan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kami berharap pemerintah harus mencarikan solusi terbaik bagi semua Nakes, baik yang berstatus PTT maupun Non PTT. Jangan ada yang di bedakan,” harap Akbar. (HERIL/MNC)