PINRANG, MNC. – Team Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin IPDA Hasmun, SH dan anggota Unit Reskrim Polsek Suppa dipimpin Kanit Reskrim BRIPKA Hamdan, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian di Soreang, Kota Parepare.
Team Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang yang diback up unit Resmob Polres Parepare langsung melakukan penangkapan di Jalan Manunggal Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sabtu, (02/06/18), sekitar jam 16.00
Hardiyanto alias Sandi, 28 tahun, warga
Jl. Industri Kecil Kota Parepare terduga pelaku pencucian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu, (26/5/18) jam 02.00, di Lappa Lappae, Kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Lelaki Asrul, korban pencurian melaporkan peristiwa yang dialaminya dengan menanggung kerugian sekitar Rp. 3.400.000,-
Pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yg sama dan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kota Parepare selama 2 tahun kurungan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor; LP/17/V/2018/SPKT/RES PINRANG/ SEK SUPPA.
Barang bukti yang ditemukan dan diamanatkan dari pelaku berupa
3 (tiga) buah ban mobil truk merek GOOD YEAR HMG 2020.
Kronologis kejadian, sekitar jam 08.00 wita korban datang ke tempat kerja ban bekas/fulkanisir miliknya dan melihat dinding tempat kerjanya telah rusak. Selanjutnya korban masuk dan sudah tidak mendapati 4 buah ban mobil truk dan 8 tabung gas miliknya sudah tidak ada.
Berdasarkan informasi yang diterima Team tentang adanya seseorang yg datang ketempat fulkanisir untuk menjual tiga buah ban mobil. Karena mencurigakan pemilik tempat fulkanisir menghubungi korban.
Selanjutnya, korban menghubungi tim dan saat itu juga tim langsung menuju ke tempat daur ulang ban mobil / pres ban mobil ( fulkanisir ) yang terletak di Jl. Manunggal, kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Kemudian team bergerak dan langsung mengamankan pelaku di tempat tersebut tanpa melakukan perlawanan. Kemudian dilakukan pencarian barang bukti dan menyita 3 buah ban mobil truk hasil kejahatan dari pelaku.
Ketiga pelaku diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian barang milik korban bersama dengan 2 (dua) orang teman yang masih dalam pencarian (DPO). adapun identitas pelaku yg masuk dlm daftar. Pencarian orang adalah HAERIL alias FUAD, 29 tahun,
warga Jln. Industri Kecil, Soreang Parepare dan Amril, 26 tahun, warga Bungi, Kecamatan Lembang Pinrang.
Dengan menggunakan mobil Toyota Avanza yang dikemudikan Haeril alias Fuad dan pelaku menjelaskan, cara pelaku mengambil barang milik korban sebelumnya telah direncanakan oleh ketiga pelaku yang dikoordinir oleh Haeril alias Fuad pada malam itu sekitar jam 02.00. Ketiga pelaku tiba di TKP menggunakan mobil dan sepeda motor.
Pelaku Haeril dan Amril mencungkil dinding rumah korban kemudian masuk mengambil 4 buah ban mobil dan dimasukkan ke dalam mobil. Selanjutnya, ban tersebut mereka bawa ke Parepare untuk dijual .
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.
(Aswar Azhar/Ika).