SIDRAP, MNC — Antisipasi Penyalahgunaan, Polres Sidrap melaksanakan kegiatan pemeriksaan senjata api kepada seluruh personil pemegang senjata api (senpi) dalam rangka pengawasan barang inventaris dinas.
Pada pukul 08.00 wita usai Apel pagi Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo. SIK.,MH yang di wakili oleh Waka Polres Sidrap KOMPOL H. Muhtar. SE di dampingi oleh Kabag Sumda KOMPOL Sudirno. SH, Kabag Ops AKP Nasri. S.Sos, Kasat Samapta IPTU Supiadi Ummareng, Kasi Humas IPTU Zakariah. SH, Paur Subbag Faskon IPTU Nurdin Dan Kasi Propam IPTU Syamsuddin Arif,
Melakukan pemeriksaan senjata api ringan laras pendek jenis revolfer dan FN serta senjata laras panjang, yang berada pada para Personil Polres Sidrap pemegang senpi yang berlangsung di halaman depan mako Polres Sidrap jalan Bau Massepe Nomor 01 Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Senin (30/08/2021).
Pada pemeriksaan tersebut meliputi keberadaan Senjata api genggam laras pendek, jumlah peluru, baik peluru tajam maupun peluru karet, kebersihan senjatanya, Surat ijin pemegang senpi apakah masih berlaku, serta persyaratan lain yang di butuhkan/di penuhi dalam melakukan pinjam pakai senjata.
Ini di maksudkan demi untuk mengecek kembali apakah personil pemegang senpi tersebut masih layak atau tidak untuk memegang senpi, serta mengontrol dan mengetahui keberadaan senpi tersebut baik itu di Polres Sidrap maupun polsek jajaran.
Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo. SIK.,MH melalui Waka Polres Sidrap KOMPOL H. Muhtar. SE mengatakan Kegiatan ini di lakukan untuk lebih mudah mengontrol personil pemegang senpi maupun keberadan senjata api tersebut, agar tidak di salah gunakan oleh anggota, “ungkapnya. DP