PINRANG, MNC – Memperhatikan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pinrang yang semakin memprihatikan. Bupati Pinrang H.A.Irwan Hamid kembali menandatangani surat edaran ke 12 kecamatan yang ada di wilayahnya itu sebagai upaya pencegahan dan penularan virus Corona.
Melalui surat edaran Bupati Pinrang no.045.2/67/hukum menyampaikan lima item pembatasan kegiatan aktivitas masyarakat diluar rumah sebagai upaya memutus penyebaran covid-19 di kabupaten Pinrang.
Kelima item tersebut masing-masing :
1. Mengajak semua elemen masyarakat untuk disiplin mematuhi protokoler kesehatan secara ketat, dalam rangka mencegah dan penularan virus Corona yang semakin memprihatinkan.
2. Pelaksanaan rumah ibadah tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang sangat ketat, menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak.
3. Para pengelolah warung, cafe, toko swalayan, rumah bernyanyi/karaoke, tempat rekpleksi dan hiburan lainnya beroperasi sampai pukul 19.00 wita. Ketentuan ini berlaku sejak 16 Januari 2021.
4.Tidak diperbolehkan melakukan resepsi pernikahan, hajatan, perkawinan, aqiqah, pengamatan Al-Qur’an dan syukuran lainnya. Berlaku mulai hari Minggu 31 Januari 2021.
5. Khusus untuk pelaksanaan akad nikah bagi yang beragama Islam dapat dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, Pemberkatan nikah bagi yang beragama Kristen dilaksanakan di gereja, bagi yang beragama lain masing-masing dilakukan di tempat peribadatannya. Dengan tetap mematuhi protav kesehatan.(MS MNC)