SIDRAP, MNC — Rangkaian rapat paripurna DPRD Sidrap membahas lima ranperda, berlanjut Rabu (18/11/2020) sore di Gedung DPRD Sidrap.
Agendanya, tanggapan bupati atas pemandangan umum fraksi, dan jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas pendapat bupati.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan didampingi Wakil Ketua I, Andi Sugiarno Bahri dan Wakil Ketua II, Kasman.
Dari lima ranperda yang digodok, tiga di antaranya merupakan prakarsa Pemkab Sidrap. Ranperda yang dimaksud yakni tentang APBD Tahun 2021, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Pangkajene tahun 2020-2040, dan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Uluale tahun 2020-2040.
Adapun Ranperda tentang Kepemudaan dan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, merupakan inisiatif DPRD Sidrap.
Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf yang menyampaikan tanggapan bupati, berterima kasih atas saran, kritikan, rekomendasi serta persetujuan dari anggota DPRD Sidrap yang tertuang dalam pemandangan umum fraksi.
“Akan menjadi pertimbangan dan rujukan pemerintah daerah untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas penyusunan produk hukum daerah,” ujar Mahmud.
Sementara itu, Pathuddin saat membacakan jawaban Bapemperda DPRD menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada bupati dan jajarannya yang telah menelaah substansi kedua ranperda inisiatif DPRD tersebut secara teliti dan mendalam.
“Terhadap substansi rancangan peraturan daerah yang bersifat teknis, DPRD sangat sepakat jika dibahas lebih rinci dalam pembahasan bersama dalam rapat-rapat panitia khusus DPRD,” katanya.
Tampak hadir dalam rapat tersebut, unsur forkopimda, staf ahli bupati dan para kepala OPD lingkup Pemkab Sidrap. ARYANDA