SIDRAP, MNC — Pemerintah Kabupaten Sidrap mengadakan rapat koordinasi membahas penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes pada Rumah Sakit Umum, Kamis (9/7/2020).
Kegiatan tersebut merespon terbitnya Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sidrap, dipimpin Inspektur Kabupaten yang menjabat Plh Sekda Sidrap, Rohadi Ramadhan.
Hadir dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, A Muhammad Faisal B, Kabag Hukum, Andi Kaimal, Direktur RS Arifin Nu’mang, dr Budi Santoso, KTU RS Nene Mallomo, Muhammad Yahya dan Dinas Kesehatan dan dr Mariana mewakili Dinas Kesehatan Dalduk KB.
“Rapat sebagai pemantapan konsepsi dan penyamaan persepsi terhadap rancangan Peraturan Bupati Sidrap tentang tarif pelayanan pemeriksaan rapid tes,” jelas Rohady.
Seperti diketahui, belum lama ini Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Dalam surat tersebut ditetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test sebesar Rp150 ribu. ARYANDA