PAREPARE, MERPOS – Sejumlah baliho dan spanduk milik Bakal Calon Walikota Parepare, Ir. H. Muhammad Zaini (MZ) yang tersebar di 4 kecamatan kota Parepare dirusak oleh orang tak dikenal (OTK).
Tim MZ Temanta merasa tidak nyaman adanya pengrusakan tersebut, bahkan ada kandidat lain tidak dirusak, sehingga tim MZ Temanta merasa dirugikan oleh pelaku OTK tersebut.
Djumran selaku protokoler MZ Temanta menyayangkan pelaku yang merusak baliho atau spanduk milik MZ selaku kandidat Balon Walikota Parepare.
Djumran berharap agar pelaku yang merusak itu agar menyadari bahwa merusak itu adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 406 ayat (1) KUHP ini menentukan bahwa: barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Sementara Bakal Calon Walikota Parepare, Ir. H. Muhammad Zaini, melalui whatshapp group tim MZ Temanta disampaikan bahwa pengrusakan baliho atau spanduk agar jangan dipersoalkan, MZ meminta kepada tim agar diganti saja setiap ada yang rusak.
“ Kepada tim MZ temanta tetap bekerja saja, kalau ada yang merusak baliho atau sapnduk, ganti saja jangan dipersoakan,”kata MZ saat berada di Mekkah.
MZ memintah kepada seluruh tim MZ Temanta tidak melakukan tindakan diluar hukum, MZ minta kepada tim agar fokus saja bekerja, jika ada ada alat peraga dirusak oleh orang lain maka lebih baik diganti saja dari pada dipersoalkan.
”Itulah kerja-kerja politik, pasti ada yang senang dengan kita ada juga yang tidak suka dengan kita, yang jelas kita jangan menganggu orang lain dan tetap fokus bekerja dengan baik demi menuju kemanangan,”imbauhannya kepada tim MZ temanta tersebut. (*)