TORUT, MNC- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Toraja Utara (Torut) telah membuka posko pengaduan masyarakat. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat.
Ketua Bawaslu Torut Andarias Duma mengatakan bahwa pihaknya mulai membuka posko pengaduan masyarakat terkait pencantuman nama/data pribadi sebagai pengurus atau anggota Partai Politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) mulai pekan lalu (12/08).
“Posko pengaduan ini dimaksudkan untuk menerima aduan atau keberatan dari masyarakat terhadap penggunaan nama atau data pribadi sebagai pengurus atau anggota Partai Politik yang tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)”, jelasnya, Sabtu (20/8/2022).
Andarias menjelaskan aplikasi SIPOL digunakan untuk mendukung kerja parpol dalam melakukan pendaftaran sebagai pemenuhan persyaratan parpol calon peserta pemilu.
“Bagi masyarakat Toraja Utara yang ingin memastikan nama atau data pribadi tidak tercantum dalam kepengurusan atau keanggotaan salah satu Partai Politik di dalam SIPOL dapat mengunjungi link http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik”, imbuhnya.
Selain posko pengaduan dan sebagai salah satu langkah pencegahan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, Bawaslu Toraja Utara juga mengeluarkan imbauan kepada beberapa pihak terkait untuk selanjutnya diteruskan ke masyarakat dan pihak-pihak lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan untuk tidak melakukan politik praktis (ASN, TNI dan Polri).
(SUSANNA RULIANTI/MNC)