SOPPENG, MNC – BPJAMSOSTEK atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Lakukan penandatanganan perjanjian dan kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Soppeng. Acara ini bertempat di Kantor Bawaslu Soppeng Rabu, 5 Februari 2020.
Adapun inti dari Kerjasama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Bawaslu Soppeng, ”tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bagi Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Soppeng Tahun 2020”.
Kegiatan tersebut dirangkaikan sosialisasi program jaminan sosial. Yang dibawakan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar Dodit Isdiyono.
Dodit Isdiyono Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar mengatakan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program dari BPJAMSOSTEK. Yang dimana manfaat memberikan perlindungan dari segala bentuk resiko yang terjadi. Akibat hubungan kerja baik itu perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun sebaliknya,”ungkapnya.
Lanjut kata Dodit, untuk biayanya sendiri unlimited atau tanpa batas. Sesuai dengan kebutuhan medis, dan apabila mengalami resiko meninggal dunia akibat hubungan kerja, kami berikan santunan kepada ahli waris sebesar 48 kali gaji terlapor, jelasnya.
Sementara untuk Program Jaminan Kematian (JKM). Merupakan santunan yang diberikan kepada ahli waris tenaga kerja. Apabila tenaga kerja meninggal dunia diluar hubungan kerja, untuk besaran yang diberikan senilai 42 juta rupiah, tukas Dodit.
Adapun Winardi, S.Sos Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng di kesempatan yang sama, menjelaskan, kami telah daftarkan sebanyak 611 orang pada 2 program Bpjamsostek. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan rincian pertama, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas Kecamatan) 24 orang periode Februari – November 2020.
Kedua, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) 70 orang periode Maret – November 2020. Ketiga, Pengawas tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) 517 orang selama 1 bulan.
“611 orang tersebut kami berikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu JKK dan JKM dengan masa perlindungan berbeda-beda, agar dalam menjalankan tugas nantinya menjadi aman dan tenang,” pungkasnya Winardi.
(ANTHO MASLAN/MNC)