SOPPENG, MNC — Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda), tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Kamis (15/7/2021).
Dalam laporan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Hj. Andi Wahda Adam, SE menjelaskan bahwa, catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 memuat informasi baik secara kuantitatif, maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembahasan. Serta Laporan Kinerja menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses pembahasan Rancangan Perda, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Setelah melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap Rancangan Perda, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Badan Anggaran DPRD menyampaikan beberapa saran, dan pendapat diantaranya
pertama, saran dan rekomendasi dari Badan Anggaran dalam Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Agar diperhatikan dan menjadi acuan dalam perencanaan anggaran dari pelaksanaan program kegiatan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Yang kedua, semua temuan BPK RI yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan, agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI. Dengan mempertimbangkan komitmen waktu yang menjadi perhatian kita bersama.
Kemudian ketiga, pentingnya koordinasi secara berkala antara organisasi perangkat daerah terkhusus pemutakhiran data PBI (Penerima Bantuan Iuran), untuk mendapatkan data yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan
Serta keempat, Pemerintah Daerah diharapkan dapat meningkatkan target, dan realisasi pendapatan dari perusahaan daerah, badan usaha milik daerah lainnya sesuai dengan investasi daerah yang telah diberikan.Dan terus menciptakan iklim berusaha yang lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya perusahaan daerah.
- Bupati Soppeng, H.A. Kaswadi Razak (Foto : Istimewa)
Sementara Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak mengutarakan bahwa, terhadap Ranperda yang telah mendapatkan persetujuan dari masing masing Fraksi. Maka dapat kami sampaikan pendapat akhir bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, telah melalui tahapan pembahasan.
Setelah mencermati proses pembahasan Ranperda ini. Tentunya diwarnai dengan beberapa pertanyaan dan saran dari Dewan melalui rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah, bersama Badan Anggaran DPRD. Telah mendapat penjelasan dan jawaban atas permasalahan- permasalahan yang dipertanyakan, ujar Bupati.
Namun disadari bahwa, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, belum sepenuhnya dapat memenuhi semua harapan yang diinginkan masyarakat. Masih banyak permasalahan yang menjadi hambatan dan tantangan pembangunan di daerah kita. Sehingga kedepan kita harus lebih giat lagi bekerja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, Kaswadi mengajak untuk lebih bekerja nyata, saling bahu membahu, bekerjasama dalam menata pembangunan di daerah kita. Dan terus berinovasi dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
Juga terkait hasil Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.Maka saya instruksikan kepada para Kepala SKPD supaya pro aktif dalam menangani Tindak lanjut atas hasil Temuan BPK. Baik Temuan Tahun Anggaran 2020, maupun tahun – tahun sebelumnya, pesan Bupati.
Kegiatan ini di hadiri Wakil Bupati Soppeng, para anggota Forkopimda Kabupaten Soppeng, Sekretaris Daerah Soppeng dan para Pejabat Eselon II. Serta para Camat se Kabupaten Soppeng.
(ANTHO MASLAN/MNC)
- Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak bersama DPRD menandatangani Berita Acara satu Ranperda. (Foto : Istimewa)