SIGI, MNC — Wakil Bupati Dr Samuel Yansen Pongi menyampaikan pendapat akhir Bupati Sigi, atas persetujuan 4 buah Ranperda Inisiatif DPRD Sigi, dalam rapat paripurna, Jumat (14/4/2023).
Empat Rancangan Peraturan Daerah tersebut, masing – masing Ranperda Penyelenggaran Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masayarakat.
Selanjutnya, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dr Samuel menyampaikan apresiasi dimana proses yang dilakukan oleh DPRD bersama jajaran Pemda Sigi, akhirnya mencapai hasil sebagaimana yang diharapkan.
“Kami Pemda Sigi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sigi, khususnya kepada fraksi-fraksi yang tergabung dalam Pansus II, yang telah membahas empat Ranperda tersebut,” ucap Samuel.
Disampaikan Wabup, seluruh masukan dan saran, baik dari proses pembahasan maupun masukan dari hasil konsultasi dan koordinasi yang dilaksanakan oleh Tim Pansus II, telah diakomodir dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait hasil fasilitas Ranperda tersebut, Wabup sampaikan pihak Pemda telah menerima melalui surat Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah No 100.3.3.2/164/Ro.Huk. Tanggal 28 Maret 2023, No 100.3.3.2/72/Ro.Huk tanggal 4 April 2022, dan No 100.3.3.2/73/Ro.Huk tanggal 4 April 2023, perihal hasil fasilitasi Ranperda Kabupaten Sigi.
“Olehnya itu setelah pengambilan keputusan atas empat Ranperda ini, maka langkah selanjutnya Pemda Sigi, akan menyampaikan empat Ranperda yang telah dilakukan penyempurnaan kepada Gubernur. Untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan, dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sigi,” papar Wabup. (FERY/Mnc)