SIDRAP, MNC — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidrap terus mendorong perusahaan agar terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Salah satu upaya dilakukan yaitu membuka saluran telepon khusus (hotline) untuk membantu pengusaha mendaftar dalam sistem tersebut. Nomor tersebut yaitu: 085 256 680 050.
Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi DPMPTSP Sidrap, Hj Nur Asia mengimbau masyarakat memanfaatkan saluran tersebut, terutama saat kesulitan mendaftar OSS.
Lebih jauh Ia menjelaskan, sistem OSS diterapkan di DPMPTSP Sidrap sejak 2019, memiliki banyak keuntungan.
“Layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang selama ini hanya bisa dilaksanakan di kantor PMPTSP, sekarang dapat diakses secara online di mana dan kapan pun lewat OSS,” paparnya, Selasa (10/3/2020) melalui keterangan tertulis.
Nur Asia mengungkap, hingga saat ini terdapat 198 perusahaan sudah menggunakan sistem OSS dari 802 perusahaan yang terdaftar di DPMPTSP Sidrap.
Ia kemudian menguraikan, sistem OSS diatur dalam PP Nomor 24 tahun 2018 salah satu tujuannya mensinkronkan regulasi perizinan pusat dan daerah.
“Bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui OSS baik untuk memperoleh Bomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha atau komersial,” paparnya.
Sementara itu, Nur Asia juga mengingatkan, selain hotline OSS PMPTSP juga menyediakan layanan pengaduan SMS center: 082 350 254 340 dan call center: 085 298 888 231.
Nomor tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi seputar pelayanan di DPMPTSP Sidrap. (Aryanda DP)