MAKASSAR, MNC – Enteng banget, seorang pria berinisial SK alias NA, (27 tahun), di Makassar, menculik seorang anak yang diiming – imingi sejumlah uang dan ditukarkan/dijaminkan dengan 3 karung beras. Perbuatan nekat SK dilakukan dengan alasan, berasnya untuk dikonsumsi keluarga dan sebagian dijual untuk modal main judi gim online.
Sehubungan dengan kasus yang terbilang unik ini, Dr Abdullah Sinring, M Pd, akademisi dari UNM yang dimintai tanggapanya di Makassar, Kamis, (16/9/2021), mengatakan, peristiwa penculikan anak yang kemudian ditukar dengan beras menggambarkan bahwa pelaku telah mengidap kondisi mental – emosional berupa kecanduan main judi/gim.
Kalau disimak alur ceritanya, pelaku terlalu terobsesi pada imaginasinya untuk merasakan “kemenangan” dari main judi via gim online tersebut. “Bila seseorang kecanduan, biasanya pikiran dan tindakannya tidak lagi realistis atau tidak memperhitungkan dampak dari perbuatannya, ” ujar akademisi Bidang Bimbingan dan Konseling itu.
Informasi yang sempat menghebohkan ini bermula ketika di sebuah kios bernama Toko Cahaya Bulan di Jl Pelita Raya Makassar, seorang lelaki tak dikenal menitipkan seorang anak sebagai jaminan untuk mengambil beras 3 karung, tepatnya, Selasa, 7 September 2021 lalu. Kedoknya, kepada pemilik toko lelaki tersebut beralasan lupa membawa uang sehingga ia menitipkan anak itu untuk kembali mengambil uang.
Pemilik toko (kios), Risnawati (23 tahun), awalnya tak menaruh curiga, sehingga rela memberikan pria tersebut 3 karung beras. Selang beberapa saat, ternyata lelaki tersebut tak kembali lagi. Terungkap kemudian bahwa sebelumnya ia telah menculik anak berumur 10 tahun dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 20 ribu. Anak tersebut kemudian dijadikan jaminan untuk memuluskan modus operandinya.
Kasus Penculikan dan Penipuan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengungkapkan, pelaku lelaki inisial SK alias NA, beralamat di Villa Mutiara yang berhasil
diringkus personil gabungan Polsek Rappocini dan Polsek Makassar, di back up Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel, Sabtu, 11 Septem ber 2021. “Hasil analisa CCTV di TKP kami bisa mengungkap pelaku yang menggunakan sepeda motor warna merah, ” ujar Kasat Rekrim saat konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Senin, (13/9/2021
Pelaku SK yang dihadirkan di Mako Plrestabes Makassar hari itu mengakui perbuatannya. Di hadapan petugas, ia mengakui telah menculik seorang anak dengan tawaran sejumlah uang. Anak tersebut, katanya, dititipkan di warung sebagi jaminan kemudian mengambil 3 karung beras. “Berasnya, dimakan (dikonsumsi) keluarga dan sebagian dijual untuk modal ikut main gim. “Sebagian saya pakai untuk main judi gim online,” akunya.
Kasat Reskrim, Jamal Fathur Rakhman lebih jauh me maparkan, kasus tersebut dipecah menjadi dua laporan (kasus) yakni, kasus penculikan anak dan kasus penipuan dan penggelapan. “Kasus penculikannya diproses di Polsek Makassar dan kasus penipuan dan penggelapannya diproses di Polsek Rappocini,” kilahnya.
Pelaku, urai Kasat Reskrim, kini diamankan di Polsek Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 83 sub pasal 76 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, jo pasal 330 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (ABDUL).
Dr Abdullah Sinring, Akademisi Bidang Bimbingan dan Konseling UNM (Foto: Istimewa).