MAKASSAR, MNC – Pengumuman kelulusan peserta didik atau siswa SMP kelas IX (9) tahun 2022 baru diumumkan serentak pada pertengahan Juni mendatang.
Sejak dinyatakan Ujian Nasional (UN) tak ada lagi, penyelenggaraan ujian kelulusan SMP menjadi wewenang dan tanggung jawab pihak sekolah.
Karena itu, kelayakan kelulusan siswa sepenuhnya ditentukan oleh pihak sekolah dengan mengikuti acuan dari surat edaran Kemdikbud Ristek RI.
Berkaitan dengan itu, SMP Negeri 40 Makassar mengadakan rapat dewan guru terkait kelulusan peserta didik kelas 9 TA 2021/2022 berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
Pelaksanaan rapat dipimpin langsung oleh Kepala UPT SPF SMPN 40, H. Ahmad Lamo, S.Pd.M.Pd dan dihadiri para wali kelas 9 serta seluruh guru mata pelajaran kelas 9.
Kegiatan rapat yang digelar diruang guru pada Jumat 20 Mei 2022 itu diawali dengan pengarahan Kepala UPT SPF SMPN 40. Dalam rapat tersebut di paparkan kriteria kelulusan siswa, nilai akhir siswa dan waktu pelaksanaan pengumuman.
Selain itu, dalam rapat juga menyampaikan pemaparan laporan dari masing-masing wali kelas 9 untuk diputuskan dalam rapat.
Setelah melalui diskusi panjang, rapat akhirnya memutuskan secara bersama peserta didik yang dinyatakan lulus.
Kepala UPT SPF SMP Negeri 40 memimpin rapat dewan guru dalam rangka penentuan kelulusan siswa kelas IX TA 2021-2022
Berdasarkan informasi, ada beberapa kriteria menentukan kelulusan antara lain, menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas 7 sampai kelas 9, memperoleh nilai minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan serta dinyatakan lulus dalam rapat kelulusan.
Diberitakan sebelumnya, SMPN 40 pada April lalu melaksanakan ujian sekolah secara tatap muka bagi siswa kelas 9. Walaupun dilaksanakan di pertengahan bulan Ramadhan namun kegiatan ujian berlangsung dengan lancar.
Sesuai data pihak sekolah, kelas 9 yang mengikuti ujian kala itu sebanyak 282 siswa. Itu artinya mereka yang lulus tahun ini akan tercatat sebagai alumni ke 12 SMPN 40 yang beralamat di jalan Aroepala / Minasa Upa Timur No 4 Kecamatan Rappocini.
(RuRi/MNC)