SIDRAP, MNC –– Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), kembali memperpanjang masa belajar di rumah di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu berdasarkan surat Surat Edaran Nomor: 004.5/2553/Umum & Kepeg./Disdikbud per tanggal 10 Juli 2020 yang di tandatangani Kadisdibud Sidrap, H Syahrul Syam.
Surat tersebut menyusul Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng Rappang sebelumnya, yakni Nomor: 004.5/2374/Umum & Kepeg./Disdikbud, tanggal 26 Juni 2020.
“Proses belajar dari rumah bagi seluruh jenjang sekolah (PAUD, SD, dan SMP) di Kabupaten Sidenreng Rappang diperpanjang sampai tanggal 24 Juli 2020 dan akan dievaluasi kembali lebih lanjut sesuai kebutuhan,” bunyi surat edaran terbaru.
Seluruh guru dan tenaga kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama terkait Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19).
Kemudian Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/KB/2020, Nomor: 516 Tahun 2020, Nomor: HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor: 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala sekolah tetap hadir di sekolah setiap hari untuk mengontrol jadwal piket bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di sekolah masing-masing, dengan ketentuan untuk jenjang PAUD, 1 orang perhari.
Untuk jenjang SD, 2 orang perhari, untuk jenjang SMP, 3 – 4 orang perhari (menyesuaikan kondisi sekolah); dan lelaksana piket bertugas memaksimaikan pencahayaan di sekolah dengan membuka pintu dan ventilasi ruangan setiap harinya secara rutin, melepas gorden, dan melepas taplak meja.
Selanjutnya, piket bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah tidak dilaksanakan pada Hari Minggu dan Hari Libur Nasional.
Diinstruksikan kepada seluruh Pengawas Sekolah beserta Koordinator Wilayah Disdikbud agar dapat mengontrol pelaksanaan piket di sekolah.
ASN dapat berkontribusi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan tidak bepergian atau melakukan perjalanan, menjaga jarak aman ketika berkomunikasi dengan orang lain, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, tidak menyebarkan hoax, turut mengampanyekan #SidrapBermasker dan menyampaikan informasi positif terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Sememtara, dalam ketentuan Diktum Kedua dijelaskan bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah Zona Kuning, Oranye, dan Merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
Adapun Pedoman Penyelenggaraan BDR secara rinci diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan BDR Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). ARYANDA