PINRANG, MERPOS — Sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyayangkan sikap Penjabat Bupati Pinrang, Ahmadi Akil yang membatalkan pelaksanaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang karena diduga ada intervensi dan tekanan dari oknum pejabat di daerah itu.
Ketua LSM FP2KP, A. Agustan Tanri Tjoppo menegaskan, Penjabat Bupati Ahmadi Akil membatalkan rencana mutasi pejabat di jajaran pemerintahannya lantaran ada aksi demonstrasi yang diduga digerakkan oleh oknum-oknum yang merasa dirugikan atas kebijakan tersebut, sehingga meresahkan para ASN di Bumi Lasinrang itu.
“Padahal banyak kekosongan jabatan yang rencananya akan diisi oleh ASN, sehingga Penjabat Bupati Pinrang bermaksud melakukan mutasi dan rotasi. Kita harus memahami bahwa internal organisasi pemerintah di Kabupaten Pinrang kita tidak boleh mengintervensi dan itu adalah kewenangan Penjabat Bupati,” kata Agustan Tanri Tjoppo.
Sementara, Ketua LSM KOMPAK, Muh Sinrang Rais, SH menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang boleh-boleh saja melakukan mutasi ASN setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tersebut,” papar Sinrang Rais kepada MERPOSNEWS.COM saat dihubungi, Selasa (30/7/2024).
Merujuk ayat (1) dalam aturan ini, kata Sinrang Rais, Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati, dan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
“Dalam ayat (2) disebutkan, Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan mutasi ASN. Namun, dalam ayat (3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” lontar Sinrang Rais.
Menanggapi hal ini, Ketua Ormas BADAK, P. Mamma mendesak Kapolres Pinrang untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan motif dan oknum yang menggerakkan aksi demonstrasi untuk menggagalkan pelaksanaan mutasi pejabat di Pinrang.
“Diduga ada ASN yang menduduki suatu jabatan yang merasa panik, sehingga memprakarsai aksi demonstrasi tersebut. Pada kesempatan ini kami tembuskan kepada Kapolda Sulsel, Kejati Sulsel, Kejari Pinrang untuk diketahui dan dilakukan pengawasan dan penyelidikan,” pinta Mamma.
Sebelumnya, sebuah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pinrang (APMP) pada 22 Juli 2024 lalu untuk menggagalkan rencana mutasi yang akan dilakukan Penjabat Bupati Pinrang, Ahmadi Akil. Belakangan, aksi unjuk rasa tersebut diduga sarat dengan rekayasa dan kepentingan sejumlah oknum pejabat yang merasa dirugikan. (*)