PINRANG, MNC. – Jika mengacu pada Laporan Polisi No. LP/20/VI/2018 /SPKT, Selasa, 12 Juni 2018 tentang tindak pidana kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka berat, maka patut diduga karyawan PT BLG Suppa kehilangan dua kaki (Cacat Seumur Hidup) karena kelalaian seorang petugas lainnya.
Informasi yang dihimpun MERPOSnews.com Suppa mengungkapkan, pada pukul 16.30, karyawan bernama Iwan, 24 tahun,
bersama rekannya Afrisal, 33 tahun, dan
Dedi, 32 tahun, sedang siap siap untuk istirahat kerja.
Tiba-tiba Mr. Tin, pimpinan unit mesin gerinding (mesin penggilingan rumput laut) memerintahkan ketiganya kembali bekerja membersihkan mesin gerinding tersebut.
Maka ketiganya pun segera kembali masuk ruang mesin gerinding sudah dalam kondisi off (mati). Pada saat ketiganya sedang bekerja pada bagian berbeda, tiba-tiba datang Mr. Tin menekan tombol on maka mesin penggiling rumput laut tersebut jalan dan menggilas kedua kaki Iwan yang sedang berdiri di atas mesin tersebut guna membersihkannya sesuai perintah Mr. Tin.
Lantas apa tujuan Mr. Tin menjalankan mesin yang semula sudah off pada ia tahu ada karyawan yang sedang melakukan pembersihan di dalamnya.
Untungnya Iwan sempat berteriak sehingga kami bisa menolongnya sebelum mesin itu menggilas habis kedua paha Iwan.
“Baru mesin dimatikan setelah kami teriak dimatikan mesinnya”, ujar kedua saksi mata kejadian tersebut kepada polisi yang menangani perkara tersebut.
Petugas dari Polsek Suppa belum bisa
menyebutkan ada tidaknya tersangka pada kasus kecelakaan kerja di Perusahaan pabrik rumpur laut milik asing tersebut.
Korban Iwan, karyawan perusahaan BLG, Warga Kampung Patommo, Desa Kaliang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Sedang kedua saksi mata; Afrisal, 33 tahun, Karyawan PT BLG, warga bojo 1, Kecamatan Mallusettasi, Kabupaten Barru. Dan Dedi, 32 tahun, juga karyawan perusahaan rumput laut BLG, warga Lappa-lappa’e, Kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Suppa.
Peristiwa naas tersebut terjadi, Selasa 12 Juni 2018 sekira pukul 16.30 wita.
Tempat Kejadian Perkara (TKP)
di dalam pabrik rumput laut BLG (mesin gerinding) yang terletak di Kampung Bela belawa, Desa Polewali, Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.
Korban Iwan segera dilarikan rekannya ke RSUD Andi Makkasau, Kota Parepare.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kedua kaki remuk tercabik cabik mesin penggilingan rumput laut.
Lalu korban dirujuk ke rumah sakit Makassar. Hingga kini belum diketahui perkembangan kondisi korban.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pinrang, Syamsuddin yang mendapat laporan kecelakaan kerja di PT BLG Suppa tersebut langsung terjun ke lokasi.
Kepada wartawan, Syamsuddin mengaku baru saja kembali dari lokasi. Masalah korban, katanya, sudah ditangani pihak Perusahaan dan korban sudah dirujuk ke Makassar dengan didampingi Mr. Chung, salah satu pejabat (WNA) perusahaan rumput laut tersrbut.
Sedangkan dugaan unsur kelalaian dalam kecelakaan kerja yang menimpa korban Iwan, menurut Syamsuddin, hal itu menjadi ranah pihak kepolisian yang sedang menangani kasus tersebut. (Aswar Azhar/Ika).