PAREPARE, MNC — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare melaksanakan koordinasi keterangan wilayah berdasarkan RTRW, di Dinas Provinsi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulawesi Selatan terhadap permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemamfaatan Ruang (KKPR), Makassar, 13 sampai 14 Oktober 2023.
Ini dilakukan sehubungan dengan terdapat beberapa permohonan masyarakat pada Dinas PUPR Kota Parepare, terkait Kesesuian Kegiatan Pemamfaatan Ruang (KKPR) Kota Parepare, dan juga sebagai tindaklanjut atas Surat Keterangan Batas Wilayah berdasarkan RTRW Provinsi Sulawesi Selatan dari Dinas PUPR Kota Parepare.
Untuk hal tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Parepare Rahmansyah, SE, MM bersama dengan 4 staff lainnya masing masing A Evawati AM, SSos; A Dian Puspita Sari, ST; Ariani Eka Syahfitri Arifin, ST, M.SP dan Srinovita, ST.
“Untuk koordinasi dengan DPUPR Provinsi Sulawesi Selatan telah meminta izin ke Kepala Dinas PUPR Kota Parepare, bersama dengan 4 staf lainnya bersama-sama ke Makassar ke Kantor Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulsel, tanggal 13 dan 14 Oktober 2023,” katanya, Selasa (10/10/2023).
Kepala Dinas PUPR Kota Parepare Budi Rusdi, SPi, MM membenarkan kalau Bidang Tata Ruang telah menyampaikan sebelumnya, untuk melakukan koordinasi tentang batas wilayah RTRW dan KKRP di Dinas PUPR Provinsi selesai. Mengingat banyaknya surat permohonan masyarakat.
“Iya, untuk melakukan koordinasi ke Dinas PUPR Provinsi Sulsel Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Parepare telah menyurat, dan berangkat sebanyak 5 orang terkait batas wilayah RTRW, dan Kesesuaian Kegiatan Pemamfaatan Ruang (KKPR) karena banyaknya permohonan masyarakat,” kata Budi, yang juga Plt Kadis DLH.Kota Parepare. (SUMARNI AZIS/MERPOS)