MAKASSAR, MNC- Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Focus Gruop Discussion (FGD).
FGD penyusunan Ranperda yang merupakan hak inisiatif DPRD Barru, dilaksanakan di Hotel Gammara Makassar Sulawesi Selatan, Jum’at (26/3/2021).
Pertemuan tersebut, di hadiri Pimpinan dan Anģgota DPRD Barru, Pimpinan OPD terkait diantaranya. Kepala Dinas Pertanian, Ir. Ahmad, MM. Kepala Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSTK) Syamsir, S. Ip. M.Si. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fadly R. Pawae, S. STP. M. Si, dan pejabat yang mewaliki Ketua Bappeda Barru. Kabad Hukum Setda Barru, Hj. Naidah, SH.
Pada Acara FGD penyusunan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan. Berkelanjutan yang diinisiasi DPRD Barru menghadirkan nara sumber, masing-masing Muh. Salim Bahri, dari Biro Hukum Setprov Sulawesi Selatan dan Abdul Azis Shaleh dari Praktisi Hukum.
Syamsu Rijal, SH dari Bapemperda DPRD Barru mengatakan, melalui FGD ini dimaksudkan untuk memperkaya bahan masukan penyusunan Ramperda tersebut, sebelum dibahas bersama pihak eksekutif. Sehingga nantinya Peraturan Daerah tersebut, dihararapkan dapat memberi kepastian hukum dalam rangka perlindungan lahan berkelanjutan.
Saat ini katanya, alih fungsi lahan produktif sudah banyak beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman, gedung perkantoran dan fasilitas umum lainnya. meski diakui semua hak tanah mempunyai fungsi sosial.
“Roh dari Ranperda ini adalah memberikan perlindungan, khususnya terhadap lahan produktif,” jelas Syamsu Rijal. (AWAP/MNC)